Layangan Gelasan Ancam Warga, Pontianak Utara Bergerak

Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan digelar untuk mencegah korban luka dan menjaga keandalan pasokan listrik akibat benang gelasan maupun kawat.

PONTIANAK
– Ancaman keselamatan warga dan gangguan jaringan listrik akibat permainan layangan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Melalui deklarasi Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan, Pemkot Pontianak mengajak masyarakat menghentikan penggunaan benang gelasan maupun kawat yang berisiko melukai warga dan memicu pemadaman listrik.

Deklarasi tersebut digelar di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Jumat (05/60/2026), melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perusahaan Listrik Negara (PLN), tokoh agama, dan tokoh masyarakat, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Jumat (05/06/2026).

Wakil Wali Kota (Wawali) Pontianak Bahasan mengatakan, gerakan itu menjadi langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya layangan, terutama yang menggunakan benang berlapis kaca atau kawat.

“Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya,” ujarnya usai deklarasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.

Menurut Bahasan, benang layangan dapat mengancam keselamatan pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Dalam sejumlah kejadian, korban bahkan mengalami luka hingga harus menjalani perawatan medis.

Selain berdampak pada keselamatan, layangan juga berpotensi mengganggu jaringan listrik. Jika benang atau kawat tersangkut pada jaringan PLN, aliran listrik dapat terputus dan mengganggu aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik.

“Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran agar tidak bermain layangan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain,” katanya.

Bahasan berharap deklarasi yang dimulai dari Kecamatan Pontianak Utara dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Pontianak, sehingga lingkungan masyarakat menjadi lebih aman dan tertib.

Kepala Satpol PP Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Menurut Ahmad, Satpol PP rutin menggelar operasi dan razia penertiban layangan. Namun, keberhasilan penegakan aturan tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri tanpa dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional,” jelasnya.

Ahmad berharap kolaborasi tersebut dapat mencegah jatuhnya korban akibat permainan layangan dan mengurangi insiden yang merugikan masyarakat.

Dukungan juga disampaikan Team Leader Teknik Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Siantan Agung Surya Adiguna. Ia menilai deklarasi itu menjadi langkah positif untuk menjaga keandalan pasokan listrik di Pontianak Utara.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Pontianak Utara bersama Pemerintah Kota Pontianak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Harapannya, dengan adanya deklarasi ini pelayanan PLN juga dapat semakin baik,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, petugas PLN rutin melakukan patroli jaringan listrik setiap hari, mulai pagi hingga malam. Patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan akibat layangan yang tersangkut pada jaringan listrik.

Jika ditemukan benang atau tali layangan pada jaringan listrik, petugas segera melakukan pembersihan untuk mencegah pemadaman. Selain patroli, PLN juga memperkuat konstruksi jaringan melalui pemasangan Ground Steel Wire (GSW) sebagai pelindung tambahan agar tali layangan tidak langsung mengenai kabel listrik utama.

Tokoh Masyarakat Batulayang Uray Yudi Susanto turut mendukung gerakan tersebut. Ia menilai layangan dengan kawat maupun benang gelasan telah meresahkan warga karena mengancam keselamatan dan mengganggu pasokan listrik.

“Kami menyambut baik deklarasi ini karena kondisi di lapangan menunjukkan permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Uray Yudi, pemadaman listrik akibat tali layangan yang mengenai jaringan PLN kerap menimbulkan keluhan warga dan mengganggu berbagai aktivitas. Ia berharap Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan menjadi momentum bersama untuk mencegah risiko yang merugikan banyak pihak.

“Semoga Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan ini menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat merugikan banyak kepentingan masyarakat,” tutupnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com