Bikin Resah Warga, Dua Pengendara Knalpot Brong Dibina Polisi

Dua pengendara di Putussibau Utara mendapat pembinaan dan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan setelah terjaring razia polisi.

KAPUAS HULU – Dua pengendara di Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu (Kapuas Hulu), Kalimantan Barat (Kalbar), mendapat pembinaan setelah kendaraan mereka kedapatan menggunakan knalpot brong dalam razia Kepolisian Sektor (Polsek) Putussibau Utara, Senin (08/06/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Kedua sepeda motor itu kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Putussibau Utara untuk proses penindakan lebih lanjut, sebagaimana diberitakan Tribunpontianak, Senin (08/06/2026).

Pemilik kendaraan diketahui berinisial AF dan NF. Keduanya masing-masing berstatus pelajar dan pekerja swasta. Selain dilakukan penindakan, keduanya juga mendapat edukasi terkait dampak penggunaan knalpot brong terhadap kenyamanan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Putussibau Utara Jauhari mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan bagi warga dan pengguna jalan lainnya.

“Keduanya juga membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraannya,” ujar Jauhari.

Sebagai bentuk kepatuhan, kedua pengendara secara sukarela menyerahkan knalpot brong yang digunakan untuk disita oleh pihak kepolisian. Petugas juga meminta pemilik kendaraan mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan digunakan kembali.

“Kami meminta pemilik kendaraan untuk memasang kembali knalpot standar pabrikan, sehingga kendaraan dapat digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Polsek Putussibau Utara menegaskan, penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menekan potensi gangguan lalu lintas, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di lingkungan permukiman maupun jalan umum.

Masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, diimbau menggunakan komponen kendaraan sesuai standar pabrikan agar tidak menimbulkan kebisingan, membahayakan pengguna jalan lain, maupun berujung pada sanksi kepolisian. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com