DPRD Kutim Usut Dugaan Salah Bayar Lahan Ring Road Sangatta

DPRD Kutim meminta pencocokan data pembebasan lahan 2014 sebelum mengambil langkah lanjutan atas sengketa yang menghambat pembangunan ring road A dan B di Sangatta.

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendorong verifikasi menyeluruh terhadap data pembebasan lahan proyek jalan alternatif ring road A dan B di Sangatta. Langkah itu dilakukan untuk mencari titik terang atas sengketa lahan yang membuat proyek strategis tersebut tertunda hampir sembilan tahun.

Proyek ring road A dan B dinilai penting karena menjadi akses alternatif menuju sejumlah fasilitas publik, di antaranya rumah sakit, gedung perpustakaan, dan stadion. Namun, pembangunan belum dapat dilanjutkan karena masih terkendala sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan kesalahan pembayaran ganti rugi pada 2014.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pihak penggugat dari kelompok Oscar Moa, Dinas Pertanahan Kutim saat itu diduga tetap mencairkan dana ganti rugi kepada pihak lain, yakni kelompok Laruse atau Richard Hanson, meski telah mendapat peringatan terkait status kepemilikan lahan yang bermasalah.

Dalam perkembangannya, pihak Oscar Moa menempuh jalur hukum dan disebut telah memenangkan gugatan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk risiko pembayaran ganda.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengatakan langkah awal yang harus dilakukan adalah memetakan dan mencocokkan data antara pihak penggugat dan dokumen pembebasan lahan milik pemerintah.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi

“Langkah pertama adalah melakukan pemetaan dan verifikasi. Kita akan sandingkan data nama dari pihak Pak Oscar dengan data pembebasan lahan yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2014 lalu untuk melihat di mana kesesuaiannya,” ujar Eddy seusai rapat dengar pendapat terkait penyelesaian sengketa lahan ring road A dan B di DPRD Kutim, Selasa (09/06/2026).

Eddy menegaskan DPRD Kutim dan Pemkab Kutim belum membahas kemungkinan pembayaran ganti rugi ulang kepada pihak yang disebut memenangkan perkara. Menurut dia, bagian hukum perlu terlebih dahulu mempelajari dokumen perkara agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian negara.

“Kita belum bicara tentang soal bayar. Makanya tadi saya minta bagian hukum nanti mempelajari kan seperti itu. Kita enggak mau ada masalah hukum di kemudian hari kan. Jangan sampai ini persoalan menjadi masalah hukum di kemudian hari kan seperti itu. Jadi kita sekarang masih fokus pada pencocokan data dulu kemudian siapa yang penerimanya kan itu,” tegasnya.

Terkait putusan MA yang disebut telah dimiliki pihak Oscar Moa, Eddy mengatakan DPRD Kutim masih perlu melihat dokumen legal formal secara rinci, termasuk memastikan apakah putusan tersebut telah masuk tahap eksekusi.

“Belum ada proses eksekusi. Nah, itu kan kita perlu melihat itu dulu. Makanya kita berikan kesempatan kepada bagian hukum,” tambah Eddy.

Eddy juga tidak menutup kemungkinan mempertemukan kelompok Oscar Moa dan kelompok Laruse atau Richard Hanson. Namun, langkah itu baru dapat dilakukan setelah proses inventarisasi data dan kajian hukum internal selesai.

“Jadi kita berdasarkan putusan MA tadi yang perlu kita sandingkan dengan data Oscar yang ganti kebijakan 2014 berarti yang kita harus coba sandingkan dulu kan,” jelasnya.

DPRD Kutim berharap proses administrasi dan hukum sengketa lahan tersebut segera menemukan kejelasan. Dengan begitu, pembangunan ring road A dan B dapat dilanjutkan karena akses tersebut dinilai penting bagi mobilitas masyarakat Sangatta. “Kita berharap itu segera jalan itu segera dibangun. Karena itu memang sangat penting untuk masyarakat,” pungkas Eddy. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com