0-4064x3048-0-0#

Paser Gunakan DBH Sawit untuk Lindungi Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Paser menggunakan DBH Sawit untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sektor perkebunan kelapa sawit.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan komitmennya menanggung penuh iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sektor perkebunan kelapa sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Komitmen itu disampaikan dalam Lokakarya Multi-Stakeholder Forum (MSF) bertajuk “Lindungi, Berdayakan, Sejahterakan: Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur (Kaltim)” yang digelar di Tanah Grogot, Rabu (10/06/2026). Forum tersebut melibatkan Pemkab Paser, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Solidaridad.

0-4064×3048-0-0#

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 34 Tahun 2024, DBH Sawit digunakan untuk menanggung iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi ini menyasar tiga kelompok rentan, yakni pekerja bukan penerima upah, buruh harian lepas kebun sawit, serta pekerja usia 17–64 tahun yang berdomisili di Paser.

Melalui subsidi tersebut, pekerja sawit mendapat akses perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Peternakan Paser Djoko Bawono, selaku ketua penyelenggara, menekankan lokakarya tersebut harus menghasilkan aksi nyata di lapangan. “Kami menargetkan lokakarya ini tidak sekadar menjadi ajang diskusi, melainkan mampu menghasilkan kesepakatan dan rencana aksi multi-pihak yang konkret”, ujar Djoko.

Djoko mengatakan koordinasi berkelanjutan antara dinas, perusahaan, dan koperasi diperlukan untuk memastikan subsidi iuran dari DBH Sawit benar-benar tepat sasaran bagi pekerja sawit di Paser.

Urgensi program ini, kata dia, mengacu pada tingginya risiko kerja di sektor perkebunan. Lebih dari 60 persen angka kecelakaan kerja nasional disebut berasal dari sektor sawit.

“Buruh harian lepas, terutama perempuan di bagian penyemprotan pestisida dan pemupukan, menjadi kelompok paling rentan karena selama ini menanggung sendiri biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja”, imbuh Djoko.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari mengatakan Paser masih menghadapi tantangan dalam perlindungan pekerja informal dan peningkatan kesejahteraan. Ia menyebut Solidaridad sebagai mitra pembangunan turut berkolaborasi dalam perlindungan pekerja.

“Sebagai informasi di tahun 2025 sebanyak 516 pekerja kebun sawit dibayar BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan bersumber dari dana bagi hasil sawit senilai seratus juta rupiah. Kemudian di tahun 2026 ini akan 1032 pengguna yang akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan senilai dua ratus juta rupiah”, ungkap Ikhwan.

Ikhwan mengatakan pemerintah daerah wajib hadir melindungi warganya melalui instrumen kebijakan. Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat sipil diharapkan dapat mendorong kemitraan yang adil bagi petani serta pelaku usaha kelapa sawit.

“Adanya forum Lokakarya MSF menjadi jembatan agar kebijakan ini terintegrasi dengan pelaku industri dan masyarakat sipil, sehingga pengawasan dan implementasinya di tingkat desa berjalan efektif,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Paser optimistis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sawit, terutama buruh harian lepas, dapat diperluas sehingga industri sawit di Paser tumbuh lebih tangguh, berkeadilan, dan berkelanjutan. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com