Dua pelajar SMK diamankan polisi setelah diduga menyerang siswa lain dengan ikat pinggang dan celurit di Palmerah, Jakarta Barat.
JAKARTA – Kasus pembacokan terhadap siswa berinisial F di Palmerah, Jakarta Barat, membuka sorotan baru terhadap pengawasan pelajar menjelang libur sekolah. Dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AS dan MF ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah saat mengikuti ujian di sekolahnya, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu (10/06/2026).
Kepala Polsek (Kapolsek) Palmerah Parman BM Nainggolan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial.
“Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan. Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit,” kata Parman di Jakarta, Rabu (10/06/2026).
Peristiwa itu terjadi di Gang T, Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/6) pagi. Saat itu, korban F sedang dalam perjalanan menuju sekolahnya.
Parman menjelaskan, insiden bermula ketika sekelompok pelajar bersepeda motor melintas di lokasi kejadian. Diduga tanpa alasan jelas, salah satu pelaku memukul korban menggunakan ikat pinggang. Pelaku lainnya kemudian mengayunkan celurit ke arah korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bahu kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan,” ujar Parman.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmerah masih mendalami motif penyerangan tersebut.
“Tindak lanjutnya nanti sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses hukum akan diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Parman.
Di sisi lain, Camat Palmerah Febriandi Suharto menyoroti kemungkinan sanksi administratif berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap dua pelajar yang terlibat.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, memang di situ ada klausul untuk tidak diberikan bantuan program Pemda terkait sekolah berkenaan dengan perilaku (pelajar penerima KJP) yang tidak dibenarkan,” kata Febriandi.
Menurut Febriandi, rekomendasi pencabutan bantuan pendidikan itu akan berasal dari pihak sekolah. Namun, rekomendasi tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
“Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku. Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari kepolisian,” ujarnya.
Febriandi juga menilai peristiwa ini menjadi peringatan bagi sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk mengantisipasi waktu luang pelajar menjelang libur sekolah.
“Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini yang perlu kita antisipasi bersama agar kita cegah. Kami bersama Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan,” kata Febriandi.
Pemerintah Kecamatan Palmerah bersama Dinas Pendidikan berencana memperkuat pembinaan ke sekolah-sekolah agar kekerasan antarpelajar tidak kembali terjadi, terutama pada masa transisi kegiatan belajar mengajar menuju libur sekolah. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan