Massa Kecewa, Rapat Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda karena Tak Kuorum

APMK mendesak DPRD Kaltim segera menjadwalkan ulang rapat paripurna usulan hak angket dan membuka alasan penundaan agenda tersebut kepada publik.

SAMARINDA – Massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMK) kecewa setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dijadwalkan membahas usulan hak angket tidak terlaksana karena tidak memenuhi kuorum, Rabu (10/06/2026).

Massa APMK sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, sejak siang. Mereka datang untuk mengawal langsung agenda rapat paripurna yang dinilai penting sebagai pintu awal pembahasan usulan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Koordinator aksi APMK, Jovani Ardiansyah, mengatakan kehadiran massa merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses politik di DPRD Kaltim. Menurut dia, masyarakat ingin memastikan agenda yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal.

Koordinator aksi APMK, Jovani Ardiansyah

“Kehadiran kami untuk mengawal kepastian jalannya rapat paripurna hak angket di DPRD Kaltim, meminta audit kebijakan pemerintah provinsi secara menyeluruh, dan mendorong DPRD Kaltim kembali menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan rapat paripurna tersebut,” ujar Jovani saat ditemui di lokasi aksi.

Jovani menyebut masyarakat menunggu kepastian DPRD Kaltim mengenai tindak lanjut usulan hak angket yang dijadwalkan dibahas pada 10 Juni 2026. Namun, agenda tersebut akhirnya tertunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kaltim.

“Kami hadir sebagai masyarakat Kaltim untuk mengawal proses ini. Sebelumnya sudah disampaikan kepada publik bahwa pada tanggal 10 Juni akan ada rapat paripurna mengenai hak angket. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutannya,” kata Jovani.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima massa aksi, sejumlah anggota dewan dari dua fraksi tidak hadir dalam rapat paripurna. Ketidakhadiran itu disebut menjadi salah satu faktor tidak terpenuhinya kuorum sehingga agenda pembahasan hak angket belum dapat dilanjutkan.

Jovani meminta DPRD Kaltim menjelaskan secara terbuka penyebab tertundanya rapat paripurna tersebut. Ia menilai transparansi diperlukan agar publik mengetahui proses pembahasan hak angket berjalan sesuai mekanisme resmi dan tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.

“Jangan sampai ada lobi-lobi politik yang justru menghambat tindak lanjut hak angket. Kami mendapat informasi bahwa rapat tidak dapat dilaksanakan karena banyak anggota dewan yang tidak hadir. Karena itu masyarakat perlu mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Jovani.

Meski rapat paripurna ditunda, APMK menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan usulan hak angket hingga DPRD Kaltim menetapkan jadwal baru. Mereka berharap rapat paripurna berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan dihadiri anggota dewan secara memadai agar fungsi pengawasan legislatif terhadap Pemprov Kaltim tetap berjalan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com