Dua pria Uighur asal China dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam pengeboman Kuil Erawan, Bangkok, yang menewaskan sedikitnya 20 orang pada 2015.
BANGKOK – Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria Uighur asal China, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed, dalam kasus pengeboman Kuil Erawan, Bangkok, yang menewaskan sedikitnya 20 orang pada Agustus 2015.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (11/06/2026) itu menjadi akhir sementara dari proses hukum panjang selama satu dekade atas salah satu serangan paling mematikan di Thailand. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan karena peran mereka dalam penanaman bom di kawasan kuil yang berada di jantung komersial Bangkok, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis, (11/6/2026), mengutip Agence France-Presse (AFP).
Ledakan tersebut terjadi ketika peziarah dan wisatawan berkumpul di kompleks Kuil Erawan. Bom yang ditinggalkan di dalam ransel meledak dan menghancurkan area tempat ibadah itu, menyebabkan lebih dari 100 orang luka-luka, serta menyisakan puing sepeda motor dan reruntuhan yang hangus.
Beberapa turis asal China termasuk di antara korban tewas dalam peristiwa tersebut. Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik karena berlangsung di lokasi wisata dan tempat ibadah yang ramai dikunjungi.
“Para terdakwa melakukan satu tindakan yang melanggar beberapa undang-undang. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman terberat yang ada menurut hukum, yaitu hukuman mati,” kata salah satu hakim Thailand, dari panel empat hakim, yang mengadili kasus ini saat membacakan putusan pada Kamis (11/06/2026).
Kedua terdakwa hadir di pengadilan dengan mengenakan seragam tahanan. Meski dijatuhi hukuman mati dalam perkara pengeboman Kuil Erawan, keduanya dibebaskan dari dakwaan lain terkait pengeboman terpisah di sebuah dermaga di kawasan Charoen Nakhon, Bangkok.
Usai putusan dibacakan, Mieraili membantah bersalah. Ia menyampaikan penolakan keras terhadap vonis tersebut.
“RIP sistem peradilan Thailand. Saya tidak menerima semua ini. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” tegasnya.
Pengacara kedua terdakwa, Choocat Kanpai, menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Menurut dia, masih ada sejumlah aspek yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh pengadilan.
Pengacara kedua terdakwa, Choocat Kanpai, mengatakan kepada wartawan bahwa klien-kliennya “akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena ada banyak aspek kasus yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan, termasuk perlakuan terhadap para terdakwa selama proses hukum”.
Persidangan perkara ini berlangsung lama karena sejumlah kendala, termasuk penundaan akibat pandemi virus Corona (COVID-19) serta persoalan penyediaan penerjemah bagi para terdakwa.
Ledakan Kuil Erawan terjadi beberapa pekan setelah junta militer Thailand yang saat itu berkuasa memulangkan secara paksa 109 warga Uighur ke China. Kebijakan tersebut menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia (HAM) karena warga minoritas Muslim Uighur dinilai berisiko menghadapi tekanan budaya dan agama di China.
Waktu kejadian itu kemudian memunculkan spekulasi bahwa serangan tersebut berkaitan dengan kemarahan terhadap kebijakan Thailand. Negara itu saat itu dikenal sebagai salah satu jalur transit warga Uighur, sekaligus semakin mempererat hubungan dengan Beijing. Putusan ini diperkirakan belum menjadi babak akhir karena pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan