Komisi IV DPRD Kaltim menilai kekosongan jabatan Kepala Disdikbud definitif menjadi akar polemik penugasan guru oleh Plt Kepala Disdikbud Kaltim.
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim definitif. Desakan itu disampaikan setelah muncul polemik penugasan sejumlah guru oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, yang dikeluhkan sejumlah guru terdampak karena dinilai melampaui kewenangan Plt.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan kekosongan jabatan Kepala Disdikbud Kaltim definitif telah menimbulkan konsekuensi administratif dan kebijakan. Menurut dia, posisi tersebut strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan dan masa depan peserta didik di Kaltim.
“Penetapan kepala dinas definitif yang terlalu lama menjadi persoalan utama. Dinas Pendidikan merupakan organisasi perangkat daerah yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan di Kalimantan Timur. Sementara seorang Plt memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengambil kebijakan,” kata Darlis saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (11/06/2026).
Darlis menjelaskan, kebutuhan pendidikan di lapangan tetap harus dipenuhi meski kewenangan Plt terbatas. Berbagai persoalan sekolah, mulai dari kebutuhan tenaga pendidik hingga keberlangsungan proses belajar mengajar, membutuhkan keputusan cepat dari Disdikbud Kaltim.
Menurut Darlis, kondisi itu membuat Armin sebagai Plt Kepala Disdikbud Kaltim mengambil sejumlah langkah untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pendidikan. Namun, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan karena bersinggungan dengan batas kewenangan pejabat sementara.
“Proses pendidikan tidak boleh berhenti. Banyak kendala yang dihadapi sekolah di lapangan sehingga diperlukan tindakan dan keputusan yang cepat. Situasi inilah yang mendorong Plt Kadisdikbud mengambil langkah-langkah tertentu, meskipun kebijakan tersebut rentan dipersoalkan dari sisi kewenangan,” ujar Darlis.
Darlis menyebut persoalan tersebut telah dibahas bersama Disdikbud Kaltim dalam forum Komisi IV DPRD Kaltim. Dari pembahasan itu, DPRD Kaltim memahami bahwa langkah Armin diambil dalam situasi mendesak untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Meski demikian, Darlis menegaskan DPRD Kaltim tidak ingin menempatkan polemik tersebut sebagai perkara mencari pihak yang benar atau salah. Menurut dia, persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan adalah kekosongan jabatan Kepala Disdikbud Kaltim definitif.
“Kami memahami bahwa ada kebijakan yang berpotensi dianggap melampaui kewenangan Plt. Namun kondisi di lapangan menuntut adanya tindakan agar proses pendidikan tetap berjalan. Yang menjadi persoalan mendasar adalah belum adanya pejabat definitif,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Darlis menambahkan, pemahaman terhadap kondisi lapangan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas kebijakan yang berpotensi melampaui kewenangan Plt. Ia menilai langkah yang diambil lebih tepat dilihat sebagai respons atas kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim telah mengirimkan surat kepada Pemprov Kaltim agar jabatan Kepala Disdikbud Kaltim segera diisi secara definitif. Langkah itu dinilai penting untuk mengakhiri polemik sekaligus mencegah benturan antara kebutuhan pelayanan pendidikan dan keterbatasan kewenangan Plt.
“Sebetulnya sih bukan pembenaran ya. ini adalah situasi lapangan yang harus di diambil kan begitu. Nah, kami juga sudah berkirim surat kepada pemerintah provinsi agar kekosongan jabatan definitif di pendidikan itu bisa segera di diatasi, sehingga tidak lagi terjadi pertentangan antara bagaimana memenuhi kebutuhan di lapangan dengan keterbatasan kewenangan yang disebut dengan Plt,” tutur Darlis.
Polemik tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/20728/Disdikbud.II yang diterbitkan Disdikbud Kaltim melalui Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, pada 21 Agustus 2025. Surat itu ditujukan kepada sejumlah guru dalam daftar terlampir terkait penugasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke sekolah unggulan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan