ilustrasi

Laporan Warga Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Eks Golden Sampit

Laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di kawasan eks Golden Theater Sampit berujung pada penangkapan SP dan penyitaan satu paket sabu seberat 0,49 gram.

KOTAWARINGIN TIMUR – Laporan warga soal dugaan transaksi narkotika di kawasan eks Golden Theater Sampit berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial SP oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (15/06/2026) pagi.

SP yang berusia 24 tahun dan berstatus ibu rumah tangga diamankan di Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, sebagaimana diberitakan Kalamanthana, Selasa (16/06/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kotim, Edy Wiyoko, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi sabu.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Edy, Selasa 16 Juni 2026.

Menurut Edy, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengamankan SP. Setelah itu, polisi menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor sebelum melakukan penggeledahan badan.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat dan sejumlah warga. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan satu paket sabu yang diduga disimpan oleh terlapor. Barang bukti dan SP kemudian dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti dan terlapor sudah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti kawasan eks Golden Theater Sampit yang disebut warga masih rawan menjadi tempat dugaan peredaran narkotika. Meski aparat telah beberapa kali melakukan penindakan, laporan masyarakat menunjukkan potensi aktivitas serupa masih perlu diwaspadai.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kotim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo.) Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com