ilustrasi

Diduga Bunuh Kakak Ipar, Pria di Banjarmasin Ditangkap di Kalteng

AMJ ditangkap di Pahandut, Kalteng, setelah hampir empat bulan menjadi buronan kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya di Banjarmasin Barat.

BANJARMASIN – Pelarian AMJ (38), tersangka pembunuhan terhadap kakak iparnya, Noorwahdiatsyah (62), berakhir setelah hampir empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). AMJ ditangkap aparat kepolisian di wilayah Pahandut, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (25/06/2026) dini hari.

AMJ diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia di Gang Emas Urai, Jalan Belitung Darat RT 25, Kelurahan Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 31 Maret 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka melarikan diri setelah kejadian untuk menghindari penangkapan, sebagaimana diberitakan Jurnal Kalimantan, Kamis, (25/06/2026).

“Pelaku sering berpindah-pindah lokasi. Bahkan beberapa kali diketahui bermalam di masjid maupun tempat-tempat umum lainnya,” ujarnya.

Selama pelarian, AMJ diduga sempat mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jembatan Sungai Alalak. Kendaraan itu digunakan tersangka untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap tersangka.

Penangkapan AMJ melibatkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Barat, Tim Macan Resta Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, serta jajaran Polda Kalteng.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban. AMJ disebut tidak terima karena kakaknya yang merupakan istri korban diduga kerap mendapat perlakuan kasar.

“Pelaku tidak terima karena kakaknya yang merupakan istri korban disebut sering mendapat perlakuan kasar dan pemukulan dari korban,” ungkap Timbul.

Didorong emosi dan dendam, AMJ kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Saat ini, AMJ ditahan di Markas Polsek (Mapolsek) Banjarmasin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian. Atas perbuatannya, AMJ dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com