ilustrasi

Kesal Cara Berkendara Korban, Amat Tusuk Hendra Pakai Aluminium Lis

Rekonstruksi Polsek Banjarmasin Selatan memperlihatkan 17 adegan kasus penganiayaan yang menyebabkan Hendra meninggal dunia di Jalan Rajawali Raya.

BANJARMASIN – Rekonstruksi kasus tewasnya Hendra di Jalan Rajawali Raya mengungkap rangkaian kejadian yang berawal dari pesta minuman keras oplosan hingga dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi perkara tersebut di halaman Unit Buser, Kamis (25/06/2026) pagi, dengan menghadirkan tersangka Muhammad Aini alias Amat, sebagaimana diberitakan Klikkalsel.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 17 adegan. Adegan tersebut menggambarkan peristiwa sejak tersangka berada di pos bawah Jembatan Basirih bersama dua rekannya, Ari dan Yadi, pada Senin (1/6/2026), hingga proses penangkapannya oleh petugas.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban Hendra datang ke lokasi bersama saksi, Kristian Ronaldo. Mereka kemudian bergabung di pos bawah Jembatan Basirih saat tersangka dan dua rekannya mengonsumsi minuman keras oplosan.

Sekitar pukul 14.30 Wita, korban mengajak tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan Jalan Gubernur Soebarjo. Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali menegur korban karena mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan berliuk-liuk di jalan.

Setibanya di Jalan Rajawali Raya, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak tiang listrik. Korban terjatuh dalam posisi tengkurap. Tersangka yang mengaku emosi kemudian membalikkan tubuh korban dan menusukkan batang aluminium lis sepanjang sekitar 56 sentimeter ke bagian leher korban.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan, hasil rekonstruksi menunjukkan perbuatan tersangka dilakukan secara spontan karena tersulut emosi terhadap cara berkendara korban.

“Pada saat itu korban mengendarai motor secara ugal-ugalan. Sudah ditegur, namun korban masih tetap melaju dengan liuk-liuk. Karena jengkel, pelaku kemudian menusuk korban tepat di bawah leher sebelah kanan,” ujarnya.

Joko juga meluruskan informasi mengenai benda yang digunakan tersangka. Menurutnya, alat tersebut bukan wiper mobil seperti informasi yang sempat beredar, melainkan batang aluminium lis yang biasa digunakan pada perabot.

“Sekilas memang terlihat seperti wiper mobil, tetapi sebenarnya ini aluminium lis seperti yang biasa dipasang pada lemari,” jelasnya.

Setelah kejadian, tersangka mengembalikan batang aluminium tersebut ke tempat semula. Ia kemudian mencuci tangan dan wajah di bawah jembatan kecil kawasan Jalan Garuda Raya. Tersangka juga mencuci celananya yang terkena bercak darah di bawah Jembatan Basirih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, karena perkara ini bukan pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Polisi berharap rekonstruksi tersebut memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat proses hukum terhadap tersangka dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com