Polres Barut mengamankan AL dan AS dalam dua kasus berbeda dengan total barang bukti 17,35 gram bruto sabu.
BARITO UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda sepanjang Juni 2026. Dari dua pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barut mengamankan dua tersangka, yakni AL (33) dan AS (29), dengan total barang bukti 17,35 gram bruto sabu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Barut Krisistya A. Octoberna mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam waktu berdekatan. Kasus pertama diungkap di Jalan Wiraraja, Kecamatan Teweh Tengah, sedangkan kasus kedua diungkap di Jalan Negara Kilometer (KM) 12, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
“Kasus pertama diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026, di Jalan Wiraraja, Kecamatan Teweh Tengah. Petugas mengamankan tersangka AL beserta barang bukti 10,08 gram bruto sabu,” kata Kompol Krisistya saat konferensi pers, Senin (29/06/2026).
Dua hari setelah penangkapan AL, polisi kembali bergerak pada Minggu, 14 Juni 2026. Dalam operasi di Jalan Negara KM 12, Desa Hajak, petugas menangkap AS dengan barang bukti 7,27 gram bruto sabu.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Barut, sebagaimana dilansir Sudut Kalteng, Senin (29/06/2026). Polisi menyebut penyelidikan belum berhenti pada dua tersangka karena sumber barang masih ditelusuri.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Barut Virza Nur Adha mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari wilayah Muara Teweh. Namun, polisi masih menyelidiki jaringan di atas kedua tersangka.
“Motif utamanya adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang, biaya hidup sehari-hari, serta untuk dikonsumsi sendiri. Mereka juga mengaku mengedarkan sabu ini di lingkungan sekitar mereka,” jelas Iptu Virza.
Atas perbuatannya, AL dan AS ditahan serta dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana seumur hidup.
Polres Barut menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pemasok dan kemungkinan jaringan yang lebih luas di wilayah Barut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan