Polisi mengamankan dua pemuda berinisial MP dan AA setelah menerima informasi dugaan transaksi sabu di kawasan sekolah di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Ketapang.
KETAPANG – Dugaan peredaran sabu di sekitar kawasan sekolah di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berhasil digagalkan Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Kepolisian Resor (Polres) Ketapang setelah dua pemuda, masing-masing berinisial MP (17) dan AA (20), ditangkap pada Kamis (02/07/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan sekolah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan kedua pemuda tersebut, sebagaimana diberitakan Tribunpontianak, Senin (06/07/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Manis Mata Meinardus mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas yang mengarah pada dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.
”Kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kawasan sekolahan di Desa Ratu Elok, setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas akhirnya mengamankan dua pemuda yaitu MP dan AA,” kata IPTU Meinardus, Senin 6 Juli 2026.
Saat diamankan, MP disebut sempat membuang satu kantong klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengakui masih menyimpan empat kantong klip plastik berisi sabu di rumahnya. Petugas lalu mendatangi rumah tersebut dan menemukan barang bukti tambahan beserta perangkat lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini mencapai 7,37 gram bruto. Polisi menduga barang tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan di lingkungan sekitar para pelaku.
”Dugaan sementara, motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang, biaya hidup sehari-hari, serta untuk dikonsumsi sendiri. Mereka juga mengaku mengedarkan sabu ini di lingkungan sekitar mereka,” jelas IPTU Meinardus.
Kedua pemuda tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ketapang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan permukiman, terutama kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Polisi berharap peran aktif warga dapat terus membantu mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Ketapang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan