Polda Jateng menyatakan anggota Polres Tegal Kota berinisial N positif sabu di tengah penyelidikan dugaan penyiksaan, penyekapan, pengancaman, dan penyiraman air keras terhadap istri sirinya.
JAKARTA – Dugaan penyiksaan terhadap perempuan berinisial MAN (30) oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota berinisial N memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan N positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jateng Artanto mengatakan, temuan itu diperoleh setelah pemeriksaan urine dilakukan terhadap N. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus yang kini menyeret N dalam dugaan kekerasan, penyiraman air keras, dan penyalahgunaan narkoba.
“Hasil tes urine mengandung narkoba sabu,” kata Artanto kepada wartawan, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa, (07/07/2026).
Artanto menyebut penyidik masih menelusuri asal sabu yang diduga dikonsumsi anggota Polres Tegal Kota tersebut. Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui sumber barang terlarang sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Asal narkoba sedang di dalami penyidik,” ucap dia.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pelecehan seksual, penganiayaan, penyekapan, pengancaman, hingga penyiraman air keras terhadap MAN, yang disebut sebagai istri sirinya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP)/B/295/VII/2026/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)/Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan kliennya telah diperiksa dengan 20 pertanyaan dan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” ujarnya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Kamis (02/07/2026).
Raden menjelaskan, dugaan perlakuan kekerasan terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah. Menurut dia, puncak dugaan kekerasan itu terjadi pada 2025.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban disebut ditelantarkan di rumah sakit. Setelah itu, pelaku diduga menghilang.
“Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” tuturnya.
Raden mengatakan korban selama ini tidak melapor karena mendapat intimidasi. N disebut mengancam akan menyebarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) yang memuat asusila.
Di sisi internal kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah menahan N. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri juga masih berjalan.
“Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (03/07/2026).
Artanto menegaskan penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, proses etik dan disiplin terhadap N ditangani oleh internal Polda Jateng sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan