Ekskavator Robohkan Rumah Dinas, Bea Cukai Bawa Kasus ke Polisi

DJBC Jatim I menilai perobohan rumah dinas di Surabaya sebagai dugaan perusakan aset negara dan menyerahkan penanganannya kepada aparat hukum.

JAWA TIMUR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I menegaskan perobohan rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, bukan sekadar persoalan pengosongan tempat tinggal, melainkan menyangkut dugaan perusakan aset negara yang kini diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus tersebut menyeret Murnita Triwidyaning alias Nita sebagai terdakwa. Ia diduga merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim I menggunakan ekskavator dengan alasan telah membeli bangunan tersebut.

Kepala DJBC Jatim I Rusman Hadi menyatakan, tindakan perobohan rumah dinas itu merupakan dugaan tindak pidana umum, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa, (07/07/2026).

“Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum,” kata Rusman kepada awakmedia, Selasa (07/07/2026).

Rusman menjelaskan, rumah dinas tersebut merupakan aset milik Bea Cukai yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rumah itu disewakan dengan biaya sangat murah selama pegawai masih bertugas.

“Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai yang masih aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah,” ujarnya.

Menurut Rusman, rumah dinas wajib dikembalikan kepada negara setelah pegawai yang menempatinya memasuki masa pensiun. Namun, dalam perkara ini, eks pegawai yang menghuni bangunan tersebut menolak mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal lain.

“Seharusnya, ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal,” ucapnya.

“Padahal rumah tersebut masih dibutuhkan oleh pegawai aktif yang belum memiliki tempat tinggal,” lanjut Rusman.

Rusman menegaskan DJBC Jatim I tidak dapat membiarkan aset negara dirusak. Sebab, pemulihan atau pembangunan kembali rumah dinas tersebut memerlukan anggaran negara.

“Ketika aset negara dirusak, tentu tidak bisa dibiarkan. Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai. Kalau tidak kami tindak, justru kami yang dianggap lalai dalam menjaga aset negara,” tuturnya.

Ia menyebut penanganan perkara diserahkan kepada tim bantuan hukum Bea Cukai. Laporan dugaan perusakan juga telah disampaikan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh tim bantuan hukum Bea Cukai. Laporannya sudah disampaikan ke kepolisian dan diproses sesuai ketentuan. Saat ini, kalau tidak salah, perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan,” katanya.

Rusman menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara. Ia menyebut seluruh aset rumah dinas itu telah memiliki sertifikat sebagai barang milik negara.

Dalam perkara ini, Nita didakwa dengan Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan gedung milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rusman menegaskan, pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut semestinya menempuh jalur hukum, bukan melakukan pembongkaran paksa. Proses persidangan di PN Surabaya diharapkan memberi kepastian hukum atas status aset negara dan dugaan perusakan yang terjadi. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com