Penjualan Tramadol Ilegal di Lenteng Agung Dibongkar Polisi

Polsek Jagakarsa menangkap penjual tramadol dan memasang garis polisi di toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin setelah warga melakukan penyegelan.

JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa menutup ruang peredaran obat keras tanpa izin dengan menangkap penjual tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan (Jaksel), setelah warga lebih dulu menyegel toko yang diduga menjual obat tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jagakarsa Nurma Dewi mengatakan, langkah penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait penyegelan toko oleh warga, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa, (07/07/2026).

“Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut,” kata Kapolsek Jagakarsa Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (07/07/2026) dikutip dari Antara.

Nurma mengatakan, Polsek Jagakarsa berkomitmen menjadikan wilayah Jagakarsa bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Polisi juga telah berkoordinasi dengan unsur Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga pemuda setempat untuk mengawasi dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Selain koordinasi dengan lingkungan, kepolisian disebut telah melakukan observasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat terkait dugaan penjualan tramadol di wilayah tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pencegahan agar peredaran obat keras tidak meluas di lingkungan warga.

“Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya, rekan-rekan sudah paham kemarin kita sudah melakukan penangkapan,” ucapnya.

Nurma menegaskan, kios yang terbukti menjual obat keras terlarang tidak hanya akan ditindak, tetapi juga ditutup secara permanen. Pelaku penjualan obat keras tanpa izin juga akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses,” katanya.

Saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi atau police line pada toko yang diduga menjual obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Jagakarsa. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara dan pengamanan lokasi.

Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan dua orang mengenakan topeng badut dan mengaku sebagai Badan Perwakilan Netizen. Dalam video tersebut, keduanya terlihat menyegel toko yang diduga menjual obat terlarang di Jagakarsa.

Penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Polisi berharap dukungan warga, RT, RW, dan tokoh masyarakat dapat memperkuat pengawasan lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com