Polresta Banjarmasin menindak 21 pelanggar melalui ETLE Handheld dan tilang langsung serta memperketat patroli di lima ruas jalan rawan balap liar.
BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memperketat pengawasan di lima ruas jalan yang kerap disalahgunakan sebagai lokasi balap liar. Dalam penertiban pada Minggu (12/07/2026) dini hari, polisi menindak 21 pelanggar melalui sistem elektronik dan penilangan langsung.
Penindakan dilaksanakan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Gatot Subroto, Jalan Veteran, dan Jalan Basirih Dalam, sebagaimana diberitakan Klikkalsel, Minggu, (12/07/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banjarmasin, Embang Pramono, mengatakan 11 pelanggaran ditindak menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sedangkan 10 pelanggar lainnya dikenai bukti pelanggaran (tilang).
“Sebanyak 21 pelanggar berhasil kami tindak. Ada 11 penindakan dengan menggunakan ETLE Handheld dan 10 penindakan tilang,” ucap Kasat lantas Polresta, AKP Embang Pramono.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah ruas jalan umum berubah menjadi arena balap liar yang berpotensi membahayakan pelaku, pengguna jalan lain, dan masyarakat di sekitar lokasi.
Polresta Banjarmasin juga akan mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan. Petugas akan menyisir jalan protokol dan sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan sirkuit dadakan oleh kelompok remaja.
Langkah preventif dan represif itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku balap liar.
“Kegiatan seperti ini akan selalu kami gelar berkesinambungan guna menciptakan Banjarmasin yang kondusif,” pungkasnya.
Melalui patroli berkelanjutan dan penegakan hukum secara konsisten, kepolisian berharap aktivitas balap liar dapat ditekan sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Banjarmasin tetap terjaga. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan