Perselisihan antara Ketua RT dan warga yang bermula dari teguran pembakaran daun kering berkembang menjadi kontak fisik, laporan polisi, hingga proses hukum setelah upaya restorative justice gagal.
BANTEN – Perselisihan antara Ketua RT 02/RW 08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender, dengan seorang warga terkait pembakaran daun kering berujung proses hukum setelah keduanya terlibat kontak fisik. Chris kini menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan ditahan setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan.
Peristiwa tersebut bermula ketika Chris menegur Fakhriadi yang sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya pada 24 September 2025. Teguran itu kemudian berkembang menjadi perdebatan setelah Fakhriadi berpendapat bahwa yang dibakar bukan sampah plastik, melainkan daun kering.
Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Sabtu, (15/08/2026), perselisihan kembali memanas setelah Chris mendatangi rumah Fakhriadi. Percakapan keduanya kemudian berujung pada kontak fisik.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang Wawan Doddy Irawan mengatakan perselisihan bermula dari teguran Chris terhadap aktivitas pembakaran tersebut.
“Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” kata Wawan kemarin.
Menurut polisi, Fakhriadi kemudian masuk ke rumah setelah terjadi perdebatan di pinggir jalan. Namun, perselisihan berlanjut ketika Chris kembali mendatangi rumah tersebut dan menegur Fakhriadi dengan nada tinggi.
Situasi semakin tegang setelah Fakhriadi disebut melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada Chris serta mempertanyakan statusnya sebagai ketua RT.
“Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya,” kata Wawan.
Perselisihan kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Polisi menyebut Fakhriadi sempat menyiramkan air kolam menggunakan gelas berukuran besar sebanyak dua kali hingga mengenai wajah dan pakaian Chris.
Fakhriadi juga disebut keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu. Berdasarkan keterangan Chris kepada polisi, tongkat tersebut sempat mengenai bagian dadanya ketika keduanya berhadapan dalam jarak sekitar satu meter.
Chris kemudian disebut mengayunkan helm ke arah Fakhriadi hingga mengenai wajah dan membuatnya tersungkur. Kontak fisik berlanjut ketika Chris menindih tubuh Fakhriadi, duduk di bagian kakinya, lalu melakukan pemukulan yang mengenai kepala, batang hidung, dan bagian belakang telinga.
Kedua pihak mengalami luka dan sama-sama membuat laporan kepada polisi. Dalam perkembangan perkara, Chris ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi.
“Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru,” ujar Wawan.
Chris kemudian ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan setelah penyidik Polsek Pamulang menyelesaikan pemberkasan dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan Yudhi Susanto mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap dua.
“Sudah posisi P21 dan tahap dua. Artinya, pemberkasan di penyidik sudah selesai. Ranahnya saat ini adalah ada di kewenangan Kejaksaan,” ujar Yudhi.
Di sisi lain, laporan yang dibuat Chris terkait perselisihan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya serta berkoordinasi dengan Kejari Tangerang Selatan.
Sebelum perkara berlanjut hingga tahap tersebut, Polsek dan Polres Tangerang Selatan telah berupaya mempertemukan kedua pihak melalui mekanisme RJ. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami sampaikan bahwa untuk hal tersebut sudah ada upaya dari pihak Polsek dan Polres untuk merealisasikan RJ tersebut. Namun, sampai dengan pemberkasannya lengkap, itu tidak terealisasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Perkara ini turut mendapat perhatian warga setempat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai teguran Chris terhadap aktivitas pembakaran sampah merupakan bagian dari upayanya menjaga ketertiban lingkungan.
“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bapak Ketua RT dalam menegur oknum warga yang melakukan pembakaran sampah liar adalah murni menjalankan tugas dan aturan lingkungan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga menyayangkan perkara itu berujung pada penahanan Chris.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya diskriminasi serta ketidakadilan hukum yang menimpa Bapak Ketua RT dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Kasus tersebut kini berlanjut melalui proses hukum, sementara laporan dari kedua pihak masih menjadi bagian dari penanganan aparat. Perselisihan yang awalnya dipicu persoalan lingkungan itu menjadi perhatian karena upaya perdamaian tidak menemukan titik temu. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan