Curi Ponsel dan Uang Rp1,3 Juta, Pria di Singkawang Dibekuk

Polisi menduga DPS alias AS masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan memanfaatkan ventilasi untuk membuka kunci sebelum mengambil dua ponsel, uang tunai, dan sejumlah dokumen.

SINGKAWANG – Seorang pria berinisial DPS alias AS (47) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah di Jalan Wonosari Gang Sedulur, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, dengan memanfaatkan ventilasi di atas pintu untuk membuka kunci dari luar. Dalam aksi tersebut, korban kehilangan dua telepon seluler, uang tunai, dan sejumlah dokumen dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.

DPS diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Singkawang Tengah pada Kamis (13/08/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban terkait pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat (12/06/2026).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang Dody Yudianto Arruan melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singkawang Tengah Eko Yulianto mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Unit Reskrim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi korban,” tutur Eko, sebagaimana diwartakan Polda Kalbar, Jumat (14/08/2026).

Peristiwa tersebut diketahui korban sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) pada 12 Juni 2026. Pada malam sebelumnya sekitar pukul 21.00 WIB, korban masih berada di rumah dan meletakkan telepon seluler di lantai sebelah tempat tidur.

Saat bangun pada pagi hari, korban mendapati dua telepon seluler miliknya telah hilang. Setelah memeriksa rumah, korban juga mengetahui sebuah tas selempang hitam turut raib.

Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp1,3 juta, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario 125, serta satu STNK sepeda motor Honda Tiger. Dua telepon seluler yang dilaporkan hilang masing-masing Xiaomi Redmi 12 dan Samsung A32.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Singkawang Tengah.

Penyelidikan polisi selanjutnya mengarah kepada DPS. Petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Gang Perintis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DPS. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Polisi menduga DPS masuk melalui pintu belakang rumah. Terduga pelaku disebut memanfaatkan ventilasi di bagian atas pintu untuk menjangkau dan membuka kunci selot berbahan kayu, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban tanpa izin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung A32 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT berwarna merah putih yang diduga digunakan sebagai sarana saat melakukan aksi.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan DPS dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Polsek Singkawang Tengah masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban dan saksi, mengambil keterangan terduga pelaku, mencari barang bukti lainnya, serta menyelidiki kemungkinan keterkaitan DPS dengan kasus pencurian di lokasi lain. Kepolisian menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hingga perkara tersebut dituntaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com