Pelarian AB Berakhir di Landak, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Setelah hampir dua bulan dicari, AB ditangkap di Kecamatan Mandor dan kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

MEMPAWAH – Penyidikan dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Jongkat memasuki tahap lanjutan setelah polisi menangkap AB (42), ayah tiri korban yang disebut telah dicari hampir dua bulan. Terduga pelaku diamankan di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

AB kini telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mempawah untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, melengkapi alat bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut, sebagaimana diberitakan Polres Mempawah, Minggu, (16/08/2026).

“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujar Eric.

Penangkapan dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AB di wilayah Mandor. Polisi sebelumnya menduga AB berpindah-pindah tempat untuk menghindari pencarian petugas.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Mandor. Setelah lokasi terduga pelaku dipastikan, tim bergerak dan mengamankan AB tanpa perlawanan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mandor. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kasus yang menjerat AB bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S (14) diduga diajak keluar rumah oleh AB dengan alasan mengambil buah durian yang tercecer di jalan. Namun, keduanya tidak kunjung kembali sehingga keluarga korban melakukan pencarian.

Korban baru ditemukan warga dua hari kemudian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Jongkat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal korban, AB diduga membawanya ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan tindakan seksual secara paksa.

Korban juga diduga berada di lokasi tersebut selama dua hari dua malam dalam kondisi terbatas serta tanpa memperoleh makanan dan minuman yang cukup.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Pemeriksaan medis terhadap korban juga dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.

Sementara itu, AB diduga melarikan diri setelah kejadian dan berpindah-pindah tempat. Penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Landak hingga polisi akhirnya menemukan keberadaannya di wilayah Mandor.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Mempawah dan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Eric.

Polisi menyatakan proses penyidikan belum selesai. Seluruh rangkaian kejadian masih didalami untuk memastikan fakta hukum, termasuk dengan melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

AB diproses atas dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Mempawah juga menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan hak serta perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Untuk perkara ini masih kami dalami. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penangkapan AB menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Polisi kini berfokus menuntaskan pembuktian, sementara perlindungan dan pemulihan korban anak tetap menjadi aspek yang perlu diperhatikan selama proses hukum berlangsung. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com