Satelit NOAA-20 mendeteksi hotspot pada lahan warga seluas sekitar 0,6 hektare di Kecamatan Kapuas, Sanggau, yang kemudian diverifikasi kepolisian sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla.
SANGGAU – Deteksi satelit terhadap titik panas di lahan seluas sekitar 0,6 hektare di Dusun Kunang, Desa Kambong, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, mendorong kepolisian melakukan verifikasi langsung untuk mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meluas, Senin (17/08/2026).
Titik panas atau hotspot tersebut terdeteksi melalui satelit National Oceanic and Atmospheric Administration-20 (NOAA-20). Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas kemudian mendatangi lokasi guna memastikan kondisi lahan serta ada atau tidaknya sumber api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan titik yang terdeteksi berada di lahan milik warga dengan luas sekitar 0,6 hektare. Lahan itu direncanakan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian berupa penanaman padi dan sayuran.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi di sekitar titik hotspot, termasuk kemungkinan adanya api, bara, maupun sumber panas lain yang dapat memicu kebakaran lanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari deteksi dini Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kapuas Marianus mengatakan setiap informasi mengenai hotspot perlu segera diverifikasi di lapangan karena data satelit menjadi instrumen awal dalam mendeteksi potensi Karhutla.
“Setiap titik hotspot yang terpantau akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi di lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan ada atau tidaknya api, tetapi juga mengetahui kondisi lahan dan mengambil langkah pencegahan agar potensi kebakaran tidak berkembang,” ujarnya sebagaimana dilansir Polres Sanggau, Selasa (18/08/2026).
Menurut Marianus, pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama warga yang melakukan aktivitas pembukaan maupun pengelolaan lahan.
Warga diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Api yang tidak terkendali berpotensi meluas ke kawasan lain serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Pengelolaan lahan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan,” kata Marianus.
Selain melakukan verifikasi hotspot, personel Polsek Kapuas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai pencegahan Karhutla serta tata cara pengelolaan lahan sesuai ketentuan.
Edukasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara membuka lahan dengan cara dibakar, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Polsek Kapuas memastikan pemantauan terhadap potensi Karhutla akan terus dilakukan di wilayah hukumnya. Verifikasi cepat terhadap setiap hotspot diharapkan dapat mencegah kebakaran sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengelola dan membuka lahan secara aman, bertanggung jawab, serta sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan