Polres Singkawang Dalami Dugaan Persetubuhan Anak 17 Tahun

Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang meningkatkan penanganan dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun menjadi laporan polisi dan telah memeriksa korban, saksi, serta terlapor.

SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang meningkatkan penanganan pengaduan dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun menjadi laporan polisi, Minggu (17/08/2026). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang kini mendalami perkara yang diduga terjadi berulang kali pada Maret hingga April 2026 di sebuah tempat kos di Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar tertanggal 17 Agustus 2026. Penyidik telah melakukan gelar perkara, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang Raja Toga Paruhum, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang Dody Yudianto Arruan, menyebut dugaan peristiwa terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, sebagaimana diberitakan Polda Kalbar, Selasa, (18/08/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang masih berusia 17 tahun datang ke Singkawang untuk menyaksikan pawai lampion sekaligus bertemu dengan terlapor yang disebut sebagai pacarnya.

Korban kemudian dijemput dan diajak makan sebelum dibawa menuju sebuah tempat kos dengan alasan terlapor mengantuk. Berdasarkan keterangan dalam laporan, setelah berada di kamar kos, terlapor diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban meskipun korban berupaya menolak.

Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Maret hingga April 2026. Keluarga korban kemudian membawa perkara tersebut ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Singkawang menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara prosedural dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena melibatkan korban berusia anak, kepolisian juga mengedepankan prinsip perlindungan korban serta kehati-hatian sepanjang proses penyidikan.

Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh, dengan tetap menjaga hak serta identitas korban anak selama proses hukum berlangsung. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com