Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, polisi mengamankan seorang perempuan di Tayan Hulu bersama dua paket kristal yang diduga sabu dan kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
SANGGAU – Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika menjadi pintu masuk pengungkapan kasus di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang perempuan berinisial NT (44) diamankan polisi bersama dua paket kristal yang diduga sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, Kamis (20/08/2026).
Pengungkapan dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain.
Kasus bermula ketika Polsek Tayan Hulu menerima informasi masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tayan Hulu bersama personel selanjutnya mengamankan NT yang diketahui menempati rumah tersebut. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan lima bundel plastik bening berklip berukuran kecil di dalam dompet merah yang diletakkan di tempat sampah di dapur.
Petugas juga menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan dibungkus tisu putih, diikat menggunakan kantong plastik bening, dan disimpan di dalam sepatu berwarna merah muda yang disebut milik NT.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar mandi. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. NT beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk pemeriksaan dan pengembangan awal.
Kanit Reskrim Polsek Tayan Hulu selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau. Sekitar pukul 22.00 WIB, personel gabungan kembali menggeledah rumah NT untuk mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan lanjutan di kamar NT, petugas menemukan satu timbangan digital hitam merek CHQ Pocket Scale. Polisi juga menemukan dompet merah berisi 12 kantong plastik bening berklip yang diduga bekas kemasan narkotika serta satu sendok pipet putih di dalam laci meja rias.
Satu unit telepon seluler Infinix HOT 60 Pro berwarna hitam yang diduga milik NT turut diamankan setelah diserahkan anak NT kepada petugas. Seluruh barang tersebut selanjutnya dijadikan bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sanggau Robianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat serta koordinasi antara Polsek Tayan Hulu dan Satresnarkoba Polres Sanggau.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Robianto, sebagaimana dilansir Humas Polres Sanggau, Jumat, (21/08/2026).
Dari penanganan sementara, polisi mengamankan dua paket plastik bening berklip berisi kristal yang diduga sabu, satu timbangan digital, satu telepon seluler, satu sepatu merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil, 12 kantong plastik berklip yang disebut berisi sisa kristal dan diduga bekas kemasan narkotika, serta satu sendok pipet putih.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT dan seluruh barang bukti dibawa Satresnarkoba Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu ke Markas Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai prosedur penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut NT disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal terhadap perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.
Satresnarkoba Polres Sanggau mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu upaya pemberantasan narkotika, sementara proses hukum terhadap NT tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan