Lima sepeda motor ditertibkan setelah keluhan warga terkait knalpot bising dan balapan liar, sementara pemilik yang mayoritas remaja diwajibkan menghadirkan orang tua sebelum kendaraan dikembalikan.
MELAWI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ella Hilir melibatkan orang tua dalam pembinaan terhadap pengendara yang mayoritas remaja setelah lima sepeda motor ditertibkan akibat penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan aksi balapan liar di sekitar Jembatan Nanga Ella Hilir, Desa Pelempai Jaya, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (20/08/2026).
Pelibatan orang tua menjadi salah satu syarat pengambilan kembali sepeda motor yang diamankan. Selain menghadirkan orang tua, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan standar, menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Melawi Askhabul Kahfi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ella Hilir Daicky Jauganda mengatakan, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan aktivitas balapan liar yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Daicky menjelaskan tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima pengaduan warga, sebagaimana diberitakan Ri News, Jumat, (21/08/2026).
“Kami merespon atas pengaduan masyarakat atas kebisingan suara yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan serta adanya aksi berbahaya balapan liar yang dilakukan di sekitar jembatan Nanga Ella Hilir Desa Pelempai Jaya,” terang Daicky.
Dalam penertiban tersebut, personel Polsek Ella Hilir mengamankan lima sepeda motor berbagai jenis. Kendaraan tersebut ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sementara pengendaranya disebut mayoritas kalangan remaja yang berada di sekitar lokasi balapan liar.
Menurut Daicky, sepeda motor yang diamankan dijadwalkan dapat diambil kembali pada Jumat (21/8/2026), tetapi pemilik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan kepolisian.
“Terhadap sepeda motor yang diamankan di Polsek Ella Hilir dan akan dikembalikan pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dengan syarat wajib menghadirkan orang tua, mengganti knalpot standar, membawa surat-surat kendaraan serta membuat Surat Pernyataan Tidak Mengulangi Perbuatannya,” jelasnya.
Polsek Ella Hilir juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan sebelum memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk mengendarai sepeda motor. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan berisiko, termasuk balapan liar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepolisian berharap keterlibatan orang tua dalam proses pembinaan dapat meningkatkan kesadaran remaja mengenai keselamatan berkendara sekaligus mencegah kembali munculnya kebisingan dan aksi balapan liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah Ella Hilir. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan