Diduga Curi Honda ADV dan Aki, Ahin Dibekuk di Kampung Beting

Informasi warga yang melihat sepeda motor korban dibawa dari rumah kosong menjadi petunjuk awal bagi polisi hingga menangkap Ahin di Kampung Beting, Pontianak Timur.

KUBU RAYA – Informasi warga menjadi titik awal terungkapnya dugaan pencurian sepeda motor dan aki mobil dari sebuah rumah kosong di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (Kubu Raya). Setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap seorang pria bernama Ahin (45) di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Ahin diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya bersama Unit Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur setelah keberadaannya terdeteksi dalam proses penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya Amril melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya Ade membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku Ahin berhasil kami amankan di Kampung Beting. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama URC Polres Kubu Raya dengan Polsek Pontianak Timur,” ujar Ade saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Tbnews Polres Kubu Raya, Rabu, (26/08/2026).

Kasus tersebut bermula pada Minggu (16/08/2026) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), ketika korban sedang berada di Kabupaten Ketapang (Ketapang). Rumah korban di Jalan Nurul Huda Aliamin, Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, dalam kondisi kosong.

Seorang warga kemudian menghubungi korban setelah melihat Ahin, yang disebut tinggal di sekitar lokasi, membawa sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru milik korban. Informasi tersebut membuat korban meminta keluarganya mengecek kondisi rumah.

Dari hasil pengecekan, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat. Selain motor, satu aki mobil juga dilaporkan hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Kubu Raya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak Ahin. Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Pontianak Timur hingga petugas mengetahui keberadaannya di Kampung Beting.

“Setelah lokasi keberadaannya diketahui, anggota langsung melakukan penindakan bersama Tim Opsnal Polsek Pontianak Timur,” kata Ade.

Koordinasi antara URC Polres Kubu Raya dan Opsnal Polsek Pontianak Timur kemudian berujung pada penangkapan Ahin.

“Setelah menerima laporan, Tim URC melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan opsnal Polsek Pontianak Timur, Ahin akhirnya berhasil diamankan,” ujar Ade.

Setelah diamankan, Ahin bersama barang bukti dibawa ke Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Ahin mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kasus dan mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Untuk proses hukum selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan memastikan seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Ade.

Polres Kubu Raya masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa, kepemilikan barang bukti, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com