DPRD Kalsel mendorong optimalisasi aset daerah dan kinerja BLUD sebagai alternatif memperkuat pendapatan daerah, disertai insentif pajak agar masyarakat tidak terbebani.
BANJARMASIN – Optimalisasi aset daerah dan peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didorong menjadi sumber tambahan pendapatan Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga peningkatan penerimaan daerah tidak hanya mengandalkan pajak dan retribusi yang berpotensi menambah beban masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Jahrian, dalam finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Banjarmasin, Rabu (26/8/2026).
Menurut Jahrian, aset yang dimiliki pemerintah daerah perlu dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pendapatan tanpa semata-mata meningkatkan pungutan kepada masyarakat.
“Kita berharap aset daerah dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap daerah. Begitu juga unit-unit BLUD harus lebih proaktif dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan,” katanya.
Sementara itu, anggota Pansus Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, Firman Yusi, menilai peningkatan penerimaan tetap perlu disertai perlindungan terhadap masyarakat. Ia berharap kebijakan pendapatan daerah tidak membuat masyarakat menanggung beban yang semakin besar.
“Kita harapkan penerimaan pendapatan daerah tidak membebankan masyarakat,” ujar Firman Yusi sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (27/08/2026).
Firman yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel mengatakan tarif 1,2 persen berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Karena itu, ia mendorong adanya insentif atau pengurangan pajak secara konsisten melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Tarif 1,2 persen memang berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Karena itu, solusi yang kita dorong adalah pemberian insentif atau pengurangan pajak secara konsisten setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” saran anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Menurut Firman, insentif dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan meningkatkan pendapatan daerah dan upaya melindungi masyarakat dari tambahan beban pajak.
Jahrian juga menyoroti kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia berharap keringanan tersebut tidak hanya diterapkan dalam jangka pendek, tetapi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat melalui kebijakan yang berkelanjutan.
“Kami berharap kebijakan insentif PKB ini dapat terus berkelanjutan, bukan hanya satu tahun, tetapi dapat dipertahankan hingga lima tahun atau sepanjang masa jabatan kepala daerah. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian dan tidak merasa terbebani,” pungkas H Jahrian.
Dengan demikian, pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya diarahkan pada peningkatan penerimaan, tetapi juga membuka ruang bagi optimalisasi aset dan BLUD serta pemberian insentif agar kebijakan pendapatan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Setelah tahap finalisasi selesai, Pansus I DPRD Kalsel akan melanjutkan proses sesuai mekanisme pembentukan perda sebelum regulasi tersebut ditetapkan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan