Informasi masyarakat mengantarkan polisi pada pengungkapan dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di Sampit dengan barang bukti 1,10 gram sabu, uang tunai Rp3 juta, dan sejumlah barang lainnya.
KOTAWARINGIN TIMUR – Informasi masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika dari sebuah rumah di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias M beserta 1,10 gram sabu dan sejumlah barang lainnya dalam penggerebekan, Selasa (01/09/2026).
Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim di sebuah rumah di Jalan Iskandar Nomor 30, Rukun Tetangga (RT) 012/Rukun Warga (RW) 003. Penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edi Walujo mengatakan, petugas memperoleh informasi bahwa S alias M diduga kerap mengedarkan sabu dari rumahnya.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya,” jelas Edi, sebagaimana diberitakan Sb, Jumat (04/09/2026).
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terlapor. Setelah informasi dinilai cukup, petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankan S alias M.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di bagian depan pintu samping rumah.
Petugas juga mengamankan satu pak plastik klip, satu dompet hitam berisi uang tunai Rp3 juta, serta satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna perak. Uang tersebut terdiri atas 28 lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu.
Menurut kepolisian, seluruh barang yang diamankan di lokasi diakui sebagai milik terlapor. Namun, dalam keterangan yang disampaikan belum dijelaskan keterkaitan uang tunai Rp3 juta tersebut dengan dugaan transaksi narkotika.
“Barang bukti dan terlapor selanjutnya diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edi.
Polisi menetapkan perkara tersebut dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. S alias M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mendeteksi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan