DPRD Kukar mendorong perencanaan jembatan penghubung Dusun Suka Karya dan Berambai disiapkan pada Perubahan APBD 2026 agar pembangunan permanennya dapat dilaksanakan melalui APBD 2027.
KUTAI KARTANEGARA – Pembangunan permanen jembatan penghubung Dusun Suka Karya dan Dusun Berambai, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, didorong masuk dalam tahapan perencanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 agar pekerjaan fisiknya dapat dilaksanakan melalui APBD 2027. Jembatan tersebut menjadi akses penting bagi warga, termasuk pelajar dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pertanian.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar sekaligus ketua fraksi PKB Dedik Harianto mengatakan penanganan jembatan tersebut ditindaklanjuti setelah dirinya menerima laporan masyarakat pada 22 September 2026 mengenai kondisi konstruksi yang mengalami kerusakan.
Sehari setelah laporan diterima, Dedik berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dan meninjau lokasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Peninjauan lapangan pada 23 September 2026 melibatkan unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemerintah kecamatan.
“Hasil tinjauan lapangan itu kemudian saya lanjutkan rapat koordinasi dengan Sekretariat Daerah bersama OPD untuk melakukan langkah-langkah penanganan secepatnya,” kata Dedik saat ditemui di ruang rapat Sekretariat Daerah Kukar, Tenggarong, Senin (28/09/2026).
Pembahasan selanjutnya dilakukan bersama Dinas PU Kukar, Dinas Perkim Kukar, Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, BPBD Kukar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat Desa Bukit Pariaman. Rapat tersebut membahas penanganan sementara sekaligus rencana pembangunan permanen jembatan.
Dari pembahasan itu, pembangunan permanen diarahkan agar tahapan perencanaannya dapat dimasukkan dalam Perubahan APBD 2026. Sementara pekerjaan fisik diharapkan dapat memperoleh alokasi anggaran pada APBD 2027.
“Telah disepakati bahwa jembatan itu paling tidak harus masuk dalam perencanaannya di tahun anggaran perubahan 2026. Kemudian dilanjutkan kegiatan fisiknya di anggaran murni tahun 2027,” ujarnya.
Dedik menjelaskan ruas jalan tempat jembatan tersebut berada menjadi kewenangan Dinas Perkim Kukar. Karena itu, pelaksanaan pembangunan jembatan nantinya diarahkan melalui perangkat daerah tersebut setelah tahapan perencanaan dan penganggaran selesai.
Kebutuhan anggaran pembangunan permanen diperkirakan berada pada kisaran Rp6 miliar hingga Rp9 miliar. Namun, besaran tersebut masih berupa estimasi awal dan belum menjadi nilai final karena harus menunggu perencanaan serta penghitungan teknis.
Jembatan tersebut memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat, termasuk pelajar dan warga yang menuju kawasan pertanian. Pemberitaan lain menyebut jembatan itu juga menjadi akses menuju kawasan pertanian sekitar 100 hektare di Dusun Suka Karya.
Sembari menunggu pembangunan permanen, sejumlah akses alternatif di wilayah Rukun Tetangga (RT) 4 perlu dibenahi agar dapat membantu mobilitas masyarakat. Pemerintah desa bersama masyarakat juga tengah menyiapkan akses alternatif tersebut.
Kerusakan jembatan dipengaruhi usia konstruksi berbahan kayu serta kondisi aliran sungai. Saat debit air meningkat, arus sungai dapat memperparah erosi pada bagian tepi dan memengaruhi struktur penyangga jembatan.
Masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan di sekitar lokasi sebelumnya telah melakukan penanganan sementara agar akses warga tetap tersedia. Pembangunan permanen pada 2027 diharapkan memberikan akses yang lebih aman dan berkelanjutan bagi aktivitas pendidikan, pertanian, dan mobilitas masyarakat Desa Bukit Pariaman. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan