Disperkim Balikpapan Dorong Penyerahan PSU, Pembangunan Daksa Tertahan

Disperkim Balikpapan meminta pengembang mempercepat penyerahan PSU agar Pemkot Balikpapan dapat membangun dan memperbaiki jalan, drainase, penerangan jalan, serta infrastruktur lainnya di kawasan perumahan.

BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mendorong pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Penyerahan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan sekaligus melakukan pembangunan dan perbaikan jalan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) di kawasan perumahan.

Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin mengatakan, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pembangunan infrastruktur setelah PSU secara resmi diserahterimakan oleh pengembang.

“Kalau sudah diserahkan, pemerintah kota bisa hadir dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur, apakah itu jalan, drainase, PJU, maupun terkait masalah penerangan jalan,” kata Rafiuddin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kamis (01/10/2026).

Karena itu, Disperkim Balikpapan saat ini aktif mendorong pengembang yang telah menyelesaikan kewajibannya agar segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Balikpapan.

“Sekarang ini kan Perkim lagi giat-giatnya untuk meminta kepada pengembang yang sudah menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan PSU-nya ke pemerintah kota. Jadi mudah-mudahan ada itikad baik. Kita minta itikad baiknya,” ujarnya.

Rafiuddin menjelaskan, belum diserahkannya PSU dapat membatasi kewenangan Pemkot Balikpapan untuk melakukan pembangunan di suatu kawasan perumahan. Kondisi itu, menurut dia, terjadi di Perumahan Daksa yang PSU-nya hingga kini belum diserahterimakan.

“Kalau masalah perumahan Daksa itu sebenarnya belum diserahkan ke pemerintah kota. Makanya pemerintah tidak bisa hadir dalam melaksanakan pembangunan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Disperkim Balikpapan berencana berkoordinasi dengan pengembang dan warga untuk membahas persoalan tersebut. Pihak yang akan dilibatkan antara lain warga, Ketua Rukun Tetangga (RT), pihak kecamatan, serta pengembang Perumahan Daksa.

Apabila proses penyerahan PSU dapat diselesaikan, Pemkot Balikpapan selanjutnya memiliki dasar untuk menindaklanjuti pembangunan maupun perbaikan infrastruktur sesuai kewenangannya.

Rafiuddin mengatakan, warga juga dapat mengambil peran dengan meminta pengembang segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU. Jika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya, warga dapat berkoordinasi langsung dengan Disperkim Balikpapan, khususnya unit yang menangani PSU.

“Warga itu harusnya meminta ke pengembang, kalau masih ada pengembangnya. Kalau tidak ada pengembangnya, sudah tidak tahu di mana keberadaannya, silakan warga langsung berhubungan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman, bagian PSU,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri turut menegaskan bahwa penyerahan PSU menjadi langkah awal agar pemerintah dapat masuk dan melaksanakan pembangunan di kawasan perumahan.

“Kalau mereka bisa serahkan, kami juga nanti bisa DPRD meminta atau memohon kepada pemerintah kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Itu dulu,” kata Yusri.

Menurut Yusri, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan pengembang belum menyerahkan PSU. Salah satunya ialah masih adanya kewajiban yang belum diselesaikan, termasuk persoalan sertifikat, maupun rencana pengembangan lahan lain di sekitar kawasan perumahan.

“Banyak. Biasanya masih ada lahan di sekitar situ yang mereka masih mau bangun. Yang kedua, masih ada juga mungkin kewajiban-kewajibannya yang belum diselesaikan, terkait mungkin masalah sertifikatnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan persoalan di kawasan BDS 2 yang disebut masih memiliki warga yang belum menerima sertifikat dari pengembang.

“Contoh seperti kemarin itu kan yang BDS 2, permasalahannya juga begitu. Masih banyak warganya yang belum diberikan sertifikatnya. Makanya mungkin mereka belum menyerahkan karena masih ada tanggung jawab dari pengembang,” jelas Yusri.

Di luar persoalan PSU, Disperkim Balikpapan juga menjalankan program penanganan kawasan kumuh dan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Pada 2026, sebanyak 100 unit rumah menjadi sasaran program perbaikan.

Rafiuddin mengatakan, material perbaikan telah disalurkan kepada calon penerima bantuan dan sejumlah pekerjaan sudah berjalan menuju tahap penyelesaian.

“Dan saat ini material sudah dibagikan kepada calon penerima bantuan dan sudah berprogres tinggal menunggu penyelesaian. Harapan kita mudah-mudahan di tahun 2026 ini sudah tuntas semua,” kata Rafiuddin.

Program penanganan RTLH tersebut menjadi bagian dari upaya Disperkim Balikpapan meningkatkan kualitas hunian masyarakat, selain penanganan kawasan kumuh dan pembangunan sektor perumahan.

Melalui percepatan penyerahan PSU, Pemkot Balikpapan diharapkan dapat memperluas intervensi pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan, sementara penyelesaian 100 unit RTLH terus dipacu untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan hunian masyarakat. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *