Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2026 di Dislutkan Kalteng mencakup tata kelola layanan hingga pengecekan fasilitas PPID untuk memastikan akses informasi masyarakat terus diperkuat.
PALANGKA RAYA – Kualitas layanan informasi publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi bagian yang dievaluasi dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2026. Selain meninjau tata kelola pelayanan, Komisi Informasi (KI) Kalteng bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng mengecek langsung kesiapan sarana pendukung layanan informasi di Dislutkan.
Evaluasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Dislutkan Kalteng, Rabu (30/09/2026), dengan menitikberatkan pada pelaksanaan keterbukaan informasi, mekanisme pelayanan kepada masyarakat, serta ketersediaan fasilitas yang menunjang akses informasi publik.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dislutkan sekaligus Ketua PPID Pelaksana Dislutkan Kalteng, Indrafatriadinata, mengatakan evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan komitmen keterbukaan informasi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami menyambut baik kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan menyampaikan salam hangat dari kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ibu Sri Widanarni, yang optimis kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Dislutkan. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kalteng, Agus Triantony, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, serta tim monitoring dan evaluasi, menyebut pengecekan lapangan diperlukan untuk melihat secara langsung penerapan keterbukaan informasi pada badan publik.
“Melalui kunjungan ini, kami dapat melihat secara langsung bagaimana badan publik mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, termasuk penyediaan informasi terkait program-program prioritas, sarana dan prasarana pendukung, serta pelaksanaan permintaan informasi sesuai dengan prosedur. Keterbukaan informasi publik perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Peninjauan tidak hanya mencakup mekanisme pengelolaan informasi, tetapi juga fasilitas yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dislutkan Kalteng menunjukkan sejumlah sarana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), antara lain aplikasi Sistem Registrasi Pengunjung Dislutkan (SIRIP IKAN), ruang front office dan back office PPID, ruang podcast, serta fasilitas pendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
Dislutkan Kalteng sebelumnya telah memperoleh predikat Informatif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan program dan layanan di bidang kelautan dan perikanan.
Penguatan layanan juga melibatkan jejaring PPID di sejumlah unit pelaksana teknis (UPT). Kontributor PPID dari UPT Dislutkan yang berada di Kotawaringin Barat, Seruyan, Sukamara, dan Ujung Pandaran mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat administrator selaku Tim Pertimbangan PPID dan Tim PPID Pelaksana Dislutkan Kalteng. Evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan agar akses masyarakat terhadap informasi publik semakin mudah, transparan, dan didukung fasilitas pelayanan yang memadai. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan