Pengawasan kawasan sempadan pantai Biduk-Biduk diperkuat melalui pemeriksaan status lahan dan dokumen perizinan serta sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.
BERAU – Pengawasan pembangunan di kawasan sempadan pantai Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut mencakup pengecekan status lahan, dokumen perizinan, sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pelaku usaha, hingga peninjauan langsung lokasi untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Rapat Koordinasi Monitoring dan Pengawasan Bangunan di Sempadan Pantai digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Biduk-Biduk, Kamis (01/10/2026) mulai pukul 15.30 Wita. Kegiatan melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Biduk-Biduk bersama sejumlah instansi dan unsur pemerintahan setempat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau Yudha Budisantosa, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Camat Biduk-Biduk Cipto Supratmono, jajaran Polsek dan Komando Rayon Militer (Koramil) Biduk-Biduk, serta aparatur pemerintah kampung turut menghadiri pertemuan tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau Suradi mengatakan koordinasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan pendirian bangunan di kawasan sempadan pantai. Menurut dia, perkembangan sektor pariwisata di Biduk-Biduk perlu diiringi kepatuhan terhadap regulasi agar pembangunan fasilitas wisata tidak menimbulkan persoalan tata ruang dan perizinan.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pembangunan fasilitas penunjang wisata tetap berpedoman pada aturan hukum dan tata ruang yang berlaku. Harapan kami, para pelaku usaha dan masyarakat mengajukan perizinan terlebih dahulu sebelum memulai proses pembangunan,” ujar Suradi.
Sebagaimana diberitakan Polres Berau, Kamis, (01/10/2026), hasil rapat menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut. Tim gabungan akan menyusun berita acara sebagai pedoman pelaksanaan, sekaligus mengagendakan sosialisasi regulasi perizinan secara lebih luas kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.
Selain sosialisasi, tim teknis akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status lahan dan kelengkapan dokumen perizinan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aktivitas pembangunan di kawasan pesisir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah rapat, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke area sempadan pantai di Kampung Biduk-Biduk. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi pembangunan di lapangan sekaligus menjadi dasar bagi tindak lanjut pengawasan.
Suradi menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran atau pembangunan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan sempadan pantai, aktivitas di lokasi akan diimbau untuk dihentikan sementara hingga terdapat ketetapan hukum lebih lanjut.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan pariwisata di Biduk-Biduk. Dengan koordinasi sejak tahap perencanaan dan perizinan, pembangunan fasilitas wisata di kawasan pesisir diharapkan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan pantai. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan