Satgas PKH mengedepankan edukasi dan penataan administrasi dalam penertiban kawasan hutan di Gunung Tabur untuk mencegah pemanfaatan ilegal sekaligus mengurangi potensi konflik sosial.
BERAU – Penataan administrasi dan edukasi masyarakat menjadi langkah awal dalam penertiban pemanfaatan kawasan hutan di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mencegah pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah sekaligus mengurangi potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat aktivitas perkebunan, perikanan, dan pertambangan.
Upaya itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan yang digelar Tim Pelaksana II Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Ruang Rapat Kantor Camat Gunung Tabur, Kamis (01/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satgas PKH Markas Besar (Mabes) Bareskrim Polri, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Berau, Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), tokoh adat Kesultanan Gunung Tabur, serta lurah dan kepala kampung se-Kecamatan Gunung Tabur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau Suradi membenarkan pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurut dia, kegiatan menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola dan penertiban kawasan hutan secara legal.
“Kegiatan sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Tim Pokja Satgas PKH Mabes Polri untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tata cara pengelolaan dan penertiban kawasan hutan secara legal dan tertib administrasi,” ujar Suradi.
Sebagaimana diberitakan Polres Berau, Kamis, (01/10/2026), pendekatan preventif dan edukatif menjadi salah satu materi yang ditekankan dalam sosialisasi. Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan pendekatan yang mengutamakan edukasi dan penataan sebelum dilakukan langkah penindakan.
Dalam paparan tersebut juga disampaikan bahwa Satgas PKH telah mengamankan sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia yang terdampak aktivitas perkebunan, perikanan, dan pertambangan tanpa izin.
Kondisi di Gunung Tabur menjadi perhatian karena sebagian besar wilayah kecamatan tersebut berada dalam kawasan hutan. Situasi itu membuat pemahaman mengenai batas kawasan, legalitas pemanfaatan lahan, serta kelengkapan administrasi menjadi penting bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar kawasan hutan.
“Penertiban kawasan hutan ini tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif, melainkan penataan administrasi dan pembinaan, mengingat banyak warga yang memanfaatkan lahan untuk aktivitas perkebunan,” tambah Suradi.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat, pemerintah kampung, dan tokoh adat diimbau ikut menjaga kelestarian kawasan hutan serta melaporkan apabila menemukan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga tidak sah. Pelibatan unsur masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan sekaligus mencegah persoalan pemanfaatan lahan berkembang menjadi konflik.
Dengan pendekatan edukasi, penataan administrasi, dan pengawasan bersama, penertiban kawasan hutan di Gunung Tabur diharapkan dapat berjalan secara tertib. Masyarakat juga diharapkan memahami ketentuan pemanfaatan lahan sehingga aktivitas ekonomi tetap berlangsung dengan memperhatikan status kawasan dan aturan yang berlaku. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan