KUHAP dan MD3 Harus Sinkron

 

SAMARINDA – Marthinus, anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Timur) punya pandangan tersendiri usai mengikuti seminar nasional bertema “Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD” di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (03/10/2022).

Ia menilai, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut dengan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak sinkron dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

“Saya ingin sampaikan, perlu adanya sinkronisasi antara Undang Undang KUHAP. Karena ada tiga bagian, penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Sementara di Undang Undang MD3 hanya satu badan. Ini perlu disinkronisasi. Oleh karena itu, saya berharap kepada eksekutif, kepada legislatif, dan yudikatif agar merevisi Undang Undang MD3 ini harus dilaksanakan,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Marthinus

Marthinus berharap, hak imunitas yang dimiliki  DPRD tingkat kabupaten kota dan provinsi sama dengan yang dimiliki DPR RI. Yang berjalan selama ini, hanya DPR RI yang jika anggotanya terkena masalah pidana, izin untuk memeriksanya harus diberikan terlebih dahulu oleh Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kita DPRD kabupaten kota dan provinsi perlakuannya berbeda, misalnya mau dipanggil aparat hukum, harus izin dari Gubernur, harus izin dari Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu kami berharap agar undang undangnya harus segera direvisi,” ujar anggota legislatif kelahiran Bone, 23 Maret 1976 ini.

Menurut Marthinus, seminar nasional menguraikan pentingnya pemahaman tentang hak imunitas, khususnya bagi aparat hukum. “Yang pertama adalah perlunya penerjemahan tentang aparat hukum dalam menjalankan dan mengaplikasikan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3),” ujar Marthinus.

Yang kedua, imbuh Marthinus, adalah karena di undang-undang MD3 ini perlu diketahui bahwa anggota DPRD itu memiliki hak melekat otomatis hak imunitas dari tiga fungsi anggota DPR yang pertama pengawasan, penganggaran dan legislasi. “Di luar itu, contoh kasus yang sempat viral, kasus SN. Anggota DPR itu menggunakan hak imunitas, makanya hukum tidak maksimal,” ujar Marthinus.

Marthinus juga menyikapi adanya seorang anggota DPR lama berinisial FH yang secara etika pernah mengeluarkan kata kata makian dan tidak sopan kepada pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi. “Apakah dengan perlakuan itu hak imunitas wajib diterapkan?” ujar Marthinus.

Seminar nasional itu dihadiri sejumlah narasumber penting, di antaranya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Agus Andrianto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, dan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Adang Daradjatun. Adapun pesertanya berasal dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi se-Indonesia.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan Seminar Nasional MKD RI ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya peran wakil rakyat di daerah dan melakukan koordinasi sistem penegakan hukum dan etika lembaga perwakilan rakyat.

“Tujuan acara guna mendapatkan masukan dari ahli dan kepolisian mengenai Hak Imunitas Wakil Rakyat. Masukan mengenai Hak Imunitas Anggota Dewan ini agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” ujar Adang Daradjatun saat sambutan.

Selain itu, Seminar ini juga demi mewujudkan ekosistem kelembagaan DPRD yang efektif dengan dukungan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat. Selain itu juga untuk menghasilkan kesepahaman visi dan misi penegakan hukum melalui peran aktif kelembagaan Badan Kehormatan DPRD. Berdasarkan Undang Undang Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis. []

Penulis: Fajar Hidayat

Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com