PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Para wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke kantor Anggota DPRD Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, diruang Rapat Gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (02/02/2023).
Mereka datang dalam rangka kunjungan kerja (kunker) Kegiatan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Berau terkait kode Etik DPRD. Kunker tersebut disambut oleh Ketua BK DPRD Kota Samarinda yakni Ahmat Sopian Noor bersama dengan Kepala Bagian Humas, dan seorang koordinator persidangan.
Ditemui awak media di akhir pertemuan, wakil rakyat yang akrab disapa Sopian ini mengatakan, pada pertemuan tersebut kita memberikan buku untuk dijadikan masukan mereka, yang berisikan tentang kode etik yang ada di DPRD Samarinda.
“Untuk sumbang saran, kita memberikan buku tentang kode etik dan tata tertib di DPRD Samarinda, karena sebelum kita melaksanakan kewajiban kita di DPRD Kota Samarinda kita rapat bersama dengan 45 orang anggota dewan membahas tata tertib dan kode etik, pasal per pasal, bab per bab, dan kita sepakati,” terang politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Menurut pria kelahiran Banjarmasin, 18 Oktober 1975 ini, “alhamdulillah kode etik kita sudah punya dan sudah kita sahkan, keputusan DPRD Nomor 02 Tahun 2019, jadi fungsi dan tugas BK ini sesuai dengan undang-undang dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kode etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” katanya.
Ia menambahkan BK ini, menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam bekerja. “BK merupakan salah satu AKD bisa untuk meningkatkan marwah (kehormatan, red) DPRD, menjaga kedisiplinan, dan menjaga integritas anggota DPRD,” tutup Sopian. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah