SAMARINDA – Dalam rangka pengelolaan limbah sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tentunya harus melalui tahapan pengurangan dengan pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan proses tersebut, dan saat ini terus di pantau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim.
Saat di temui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan bahwa dalam pengelolaan sampah, di lakukan dari hulu ke hilir.
“Yakni dengan cara mengurangi timbunan sampah, dan melakukan proses penanganan pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan proses akhir, sehingga dapat mengurangi dampak lainnya,” lanjutnya.
Ia menyebutkan pula bahwa tidak hanya sampah dari rumah tangga saja, namun juga dari perusahaan, industri, perkantoran, dan lainnya juga memiliki B3, dan di harapkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi dampak buruk tersebut.
“Peran serta seluruh lapisan masyarakat serta stakeholder dari perkotaan hingga pedesaan sangat penting dalam mengurangi sampah B3 di Kaltim,” ujarnya Kamis (23/11/2023).
“Untuk itu, di harapkan peran aktif tersebut, guna mewujudkan Kaltim bebas sampah B3,” pungkasnya. (ADV/AIS/DISKOMINFO.KALTIM)