PARLEMENTARIA SAMARINDA – MASA Kampanye telah dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Periode kampanye merupakan kesempatan bagi partai politik untuk mempresentasikan visi, misi, dan agenda mereka kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kamaruddin menegaskan kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menghindari politik uang (money politic) untuk meraih suara di Pemilu 2024.
Menurutnya, masa kampanye harus digunakan dengan baik untuk kegiatan sosialisasi. Terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra yang positif dan mendapatkan dukungan suara.
“Politik uang atau kampanye hitam yang terjadi pada masa kampanye akan merusak kontestasi dalam pemilu 2024, tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum,” kata Kamaruddin, di Samarinda, Selasa (23/01/2024).
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye.
Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.
“Kemudian untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu,” jelasnya.
Harapannya, para parpol tidak melakukan kampanye hitam ditengah ketatnya persaingan pemilu 2024 karena hal tersebut akan memperburuk situasi saat pemilu tiba. []
ADV/Redaksi07