Mahfud MD Pertanyakan Alasan Kejati Jatim Belum Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

SLEMAN – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai janggal pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, yang menyatakan tak bisa memproses kasasi vonis bebas Ronald Tannur dengan dalih belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Hari ini saya membaca (pemberitaan), kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu,” kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/07/2024).

Padahal, menurut Mahfud, salinan putusan semestinya bisa langsung dimintakan kepada pihak PN Surabaya. Terlebih, salinan vonis asli seharusnya juga sudah diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

“Putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya, atau kalau mau nyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi saya kira itu sangat sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu,” paparnya.

Terlepas dari itu, Mahfud pribadi menilai pertimbangan majelis hakim PN Surabaya dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur tidak bisa diterima secara akal sehat publik atau public common sense. Mahfud juga melihat pertimbangan majelis hakim kemarin yang berujung vonis bebas untuk Ronald dalam perkara penganiayaan mengakibatkan kematian bertentangan dengan logika publik.

“Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya, orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas,” kata Mahfud.

Dia mencontohkan pertimbangan majelis hakim yang tidak masuk akal itu, seperti menganggap kematian korban tak ada kaitan langsung dengan penganiayaan oleh Ronald. “Kemudian (pertimbangan) meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua ndak masuk akal. Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan,” tegas Mahfud.

Mahfud menekankan, masih ada tiga pintu yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya. Pertama, kata Mahfud, jalur kasasi oleh kejaksaan. Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung dan ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.

“Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini, karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/07/2024) dalam persidangan yang terbuka untuk umum. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com