Sahkan Tiga Produk Non-Raperda, Perkuat Tata Kelola dan Etika di Lingkungan DPRD Kukar

PARLEMENTARIA KUKAR – UNTUK pertama kalinya setelah pelantikan pada 14 Agustus yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029, menggelar rapat paripurna pertamanya secara internal di Kantor DPRD Kukar Tenggarong, Kamis (22/08/2024).

Ketua DPRD Sementara Kukar Farida mengungkapkan, rapat paripurna tertutup tersebut untuk mengesahkan tiga produk non-raperda yang telah dirancang. Produk tersebut meliputi kode etik, pembentukan Badan Kehormatan, serta pedoman etika berbicara bagi anggota DPRD.

Farida menjelaskan, pengesahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan etika dalam lembaga legislatif.

“Ketiga produk ini akan menjadi pedoman bagi para anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme,” tuturnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga setiap partai politik yang memiliki kursi di DPRD merekomendasikan nama-nama kadernya untuk menjadi ketua fraksi masing-masing.

Terdapat enam ketua fraksi yang terbentuk, yaitu Partai Demokrat Indonesia (PDI) Perjuangan, Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Partai  Keadilan Sejahtera (PKS).

Farida menambahkan, dengan terbentuknya ketua fraksi, diharapkan setiap fraksi dapat lebih efektif dalam membina kader-kadernya.

“Ketua fraksi memiliki peran penting dalam mengarahkan dan membina anggota fraksinya agar dapat berkontribusi maksimal dalam kegiatan legislatif,” tutupnya.

Rapat paripurna secara internal tersebut menandai langkah awal DPRD Kukar periode 2024-2029, dalam memperkuat tata kelola dan etika kerja yang lebih baik ke depannya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com