KMP Manta Berlayar dari Pelabuhan Sebawang ke Tarakan, Penumpang Diimbau Hindari Barang Ilegal

TANA TIDUNG – Keberangkatan kapal feri KMP Manta dijadwalkan dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang, Kalimantan Utara pukul 13.00 WITA hari ini Sabtu (16/11/2024). Untuk penumpang dilarang bawang barang ilegal.

Bagi penumpang kapal feri KMP Manta tidak diperkenankan membawa barang tidak berizin atau ilegal seperti narkoba dan sejenisnya, barang mudah terbakar atau meledak.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
“Untuk barang ilegal misal narkoba, atau alat-alat rawan lainnya sudah pasti dilarang, tidak boleh dibawa ke atas kapal karena kita harus menjaga keselamatan bersama,” ujar Arief.
Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 03.00 WITA tadi, Sabtu (16/11/2024).

Untuk tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimallima meter)

6. Golongan V penumpang Rp 1.857.000 ( mobil minibus dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)

7. Golongan V barang Rp 1.797.000 (truck sedang dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)

8. Golongan VI penumpang Rp 3.010.000 (bus besar dan sejenis dengan panjang di atas tujuh meter dan maksimal 10 meter)

9. Golongan VI barang Rp 2.995.000 (truck besar dan sejenis dengan panjang di atas tujuh meter dan maksimal 10 meter)

10. Golongan VII Rp 3.972.000 (truck tronton dan sejenis dengan panjang di atas 10 meter dan maksimal 12 meter)

11. Golongan VIII Rp 5.613.000 (alat berat)

12. Golongan IX Rp 8.204.000 (alat berat)

Untuk mempermudah proses bongkar muat, calon pengguna layanan kapal feri KMP Manta diharapkan sudah berada di Pelabuhan Sebawang paling lambat dua jam sebelum keberangkatan.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com