PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima sejumlah aduan terkait penjualan gas elpiji bersubsidi jenis 3 kg yang dijual jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan-laporan tersebut mengindikasikan bahwa harga gas elpiji 3 kg mencapai Rp 38.000 hingga Rp 40.000 di pasaran, padahal harga yang telah ditetapkan untuk Kota Palangka Raya adalah Rp 22.000.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, fenomena ini terjadi karena adanya peran pengepul yang membeli gas dari pangkalan dan kemudian menjualnya kepada pengecer. Hal ini menyebabkan harga gas subsidi melonjak hampir dua kali lipat dari harga yang seharusnya. “Gas 3 kg itu harganya dijual sangat tinggi. Dari hasil pemantauan kami, ada yang menjual Rp 38.000-40.000 di eceran,” ujar Maskur saat melakukan inspeksi mendalam di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Rabu (12/03/2025).
Maskur menjelaskan bahwa seharusnya pangkalan tidak menjual gas subsidi kepada pengecer, melainkan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan barang bersubsidi tersebut. “Pertanyaannya, dari pangkalan ke pengecer itu bisa sampai bagaimana?” tanya Maskur, yang menegaskan bahwa alur distribusi yang benar harus mengalir langsung dari pangkalan ke konsumen akhir.
Dalam sistem distribusi yang benar, agen membeli gas dari SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) dengan harga Rp 12.750 per tabung, kemudian menjualnya ke pangkalan dengan harga Rp 18.000. Pangkalan dapat menjualnya ke masyarakat sesuai dengan HET yang telah ditetapkan untuk wilayahnya. Namun, Disdagperin Kalteng menemukan bahwa beberapa pangkalan justru menjual elpiji 3 kg di atas HET, bahkan mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.
Maskur mencurigai bahwa oknum-oknum pangkalan mungkin menjual gas subsidi ini kepada pengepul, yang selanjutnya menjualnya kepada pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi. “Dari tangan ke tangan, maka harga gasnya semakin melambung,” ujar Maskur.
Sebagai langkah tindak lanjut, Disdagperin Kalteng mengingatkan agar agen dapat memutuskan hubungan usaha (PHU) dengan pangkalan yang melanggar ketentuan harga. “Tahun ini belum ada yang kami rekomendasikan PHU, namun tahun lalu kami sudah menghentikan kerja sama dengan 5-6 pangkalan yang terbukti melanggar,” tambah Maskur.
Pihak Disdagperin juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan gas elpiji yang melebihi HET. Masyarakat dapat melaporkan dengan menyertakan foto atau video sebagai bukti, sehingga pihaknya dapat segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut. “Masyarakat bisa melaporkan kepada kami jika menemukan harga elpiji di atas HET,” pungkasnya. []
Redaksi03