Semua “Mayor Teddy” Dirayakan

JAKARTA – Pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia menjadi sorotan publik. Serangkaian kontroversi muncul terkait proses dan keputusan yang diambil dalam penunjukan tersebut, mulai dari jabatan yang diterima Teddy hingga statusnya yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Selain itu, kontroversi juga menyelimuti penempatan posisi Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam mengangkat Teddy Indra Wijaya patut dipertanyakan. Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan terkait dengan pengangkatan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Selamat mengingatkan Presiden untuk tidak mengabaikan kontrol sipil dalam pengangkatan pejabat negara, yang dapat berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

“Bagaimana mungkin seorang yang baru dipromosikan dari mayor menjadi Letkol, lalu langsung dilantik menjadi Sekretaris Kabinet yang seharusnya berada di eselon II? Jabatan eselon II ini mestinya dilantik oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), bukan oleh Presiden,” ujar Selamat dalam wawancaranya yang disiarkan melalui kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Sabtu (15/03/2025).

Meski demikian, kenyataannya Presiden Prabowo Subianto melantik Teddy bersamaan dengan pengangkatan para wakil menteri, yang bagi Selamat merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Selamat menyebutkan bahwa hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedural.

Kontroversi semakin memanas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang menempatkan posisi Sekretaris Kabinet di bawah Setmilpres. Perpres tersebut dipandang sebagai langkah untuk memastikan posisi Teddy tetap aman di dalam jajaran pemerintahan. Menurut Selamat, keputusan ini semakin memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dalam penempatan jabatan tersebut, sebab Setmilpres berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan dipenuhi oleh pejabat-pejabat senior dari berbagai institusi, seperti TNI, Polri, serta beberapa instansi lainnya.

“Setmilpres itu sendiri sudah sangat senior dengan adanya empat kepala biro yang berasal dari berbagai institusi seperti AD, AL, AU, dan kepolisian, yang sebagian besar merupakan lulusan Akademi Militer atau Akademi Kepolisian dari angkatan 1993 hingga 1994. Penempatan Teddy yang tidak memiliki latar belakang di bidang administrasi negara menjadi pertanyaan besar,” ujar Selamat menyoroti penempatan posisi Seskab yang ditempelkan pada Setmilpres.

Dengan segala kontroversi yang ada, pengangkatan Teddy Indra Wijaya terus menuai kritik dari berbagai pihak. Sebagai seorang figur yang sebelumnya menjabat sebagai mayor dalam TNI, pengamat menilai bahwa pengangkatan tersebut patut dipertanyakan dari sisi prosedural dan substansi.

Isu ini menunjukkan adanya ketegangan dalam dinamika pemerintahan yang dapat berdampak pada citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa bulan mendatang. Apakah pengangkatan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru menjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan masalah hukum? Waktu yang akan membuktikan apakah kontroversi ini akan terus berlanjut atau mereda. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X