JAWA TENGAH-Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan tes forensik digital guna memverifikasi keaslian ijazahnya. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah ia dimintai keterangan oleh petugas Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukannya terhadap beberapa pihak yang menuduh ijazahnya palsu.
“Jika diperlukan, silakan saja, yang jelas kita akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4).
Pada kesempatan itu, Jokowi mengungkapkan telah dijawab puluhan pertanyaan dari penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang telah dia buat. Jokowi menyebutkan bahwa ia dijadikan subjek dalam berita acara pemeriksaan (BAP) setelah melaporkan tuduhan tersebut.
“Saya ditanya banyak, sampai 35 pertanyaan,” ujar Jokowi, yang juga merupakan ayah dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Isu tentang keabsahan ijazah Jokowi masih bergulir tanpa ada titik terang. Sidang pertama mengenai hal ini telah digelar pada Kamis (24/4) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara untuk masalah mobil Esemka tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini, Jokowi merupakan tergugat pertama, KPU Kota Solo tergugat kedua, SMA Negeri 6 Solo tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada tergugat keempat.
Di sisi lain, empat orang yang secara vokal menggugat keaslahan ijazah Jokowi juga telah dilaporkan ke polisi. Keempat terlapor itu antara lain mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Keempat orang ini dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu yang dilontarkan terhadap Jokowi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, keempat orang tersebut diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan di muka umum terkait tuduhan terhadap ijazah Jokowi yang dianggap palsu.
Jokowi menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil agar masalah tuduhan ijazah palsu tersebut dapat diselesaikan dengan jelas dan terang. “Sebenarnya ini masalah ringan, hanya tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujarnya.
Jokowi menambahkan bahwa ia baru mengambil langkah hukum ini karena sebelumnya masih menjabat sebagai presiden, dan ia berpikir masalah ini sudah selesai. “Dulu saya masih menjabat, saya kira sudah selesai. Ternyata masalah ini berlarut-larut, jadi lebih baik diselesaikan agar jelas,” katanya.
Namun, Jokowi tidak merinci siapa saja pihak yang terlapor dalam laporan yang dia buat. Ia meminta hal tersebut untuk ditanyakan kepada kuasa hukumnya.[]
Redaksi12