Polres Sekadau menahan D setelah korban berusia 14 tahun diketahui hamil dan mengaku ayah kandungnya sebagai pelaku dugaan perkosaan serta perbuatan cabul.
SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menahan D, pria 34 tahun asal Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan keluarga dan baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi, sebagaimana diwartakan Polda Kalbar, Rabu, (17/06/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau Zainal Abidin mengatakan, tersangka diamankan pada Minggu, (14/06/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Belitang Hilir.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata Zainal, Rabu, (17/06/2026).
Perkara ini bermula dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan, korban tidak lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti kebiasaan sebelumnya.
Kecurigaan keluarga menguat saat korban dibawa berobat ke Pondok Bersalin Desa (Polindes) Belitang Hulu pada Sabtu, (06/06/2026) karena mengalami batuk. Dalam pemeriksaan lanjutan, korban diketahui sedang hamil.
Setelah temuan itu, keluarga meminta penjelasan kepada korban. Korban kemudian mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri diduga sebagai pelaku.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zainal.
Polres Sekadau menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap Zainal.
Kondisi kehamilan korban diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Zainal menegaskan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena tersangka merupakan ayah kandung korban, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Zainal.
Polres Sekadau memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas agar korban mendapatkan perlindungan dan perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan