Rumah permanen yang sudah lima tahun kosong di Palangka Raya ludes terbakar, sementara polisi menyelidiki dugaan sumber api dari barang bukti kabel terbakar.
PALANGKA RAYA – Kebakaran rumah kosong di Jalan Junjung Buih III, Gang TMG Mangkusari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi peringatan terhadap risiko bangunan lama yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan.
Rumah permanen yang sudah bertahun-tahun tidak dihuni itu ludes terbakar pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi kerugian material ditaksir mencapai Rp300 juta, sebagaimana dilansir Dayak News, Jumat, (12/06/2026).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Perwira Samapta (Pamapta) I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Dwi Rizky Ferianto, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan data awal di lapangan, api pertama kali terlihat membesar dari bagian atap kamar kedua sebelum menjalar ke seluruh bangunan.
Sebelum pernyataan kepolisian disampaikan, petugas telah mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Unit Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya, Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, serta Unit Pemadam Swadaya.
”Begitu menerima laporan warga, personel langsung bergerak cepat mengamankan TKP dan berkoordinasi dengan tim pemadam. Api baru berhasil dijinakkan secara total sekira pukul 22.30 WIB setelah Unit Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya, Dit Samapta Polda Kalteng, bersama Unit Pemadam Swadaya bahu-membahu melakukan pemadaman di lokasi,” ujar Ipda Dwi Rizky Ferianto.
Berdasarkan keterangan saksi, Hely Hernia (47) dan Rizky (30), kepulan asap dan kobaran api tiba-tiba muncul dari bagian atap rumah saat lingkungan sekitar dalam kondisi beristirahat. Warga sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sembari menunggu petugas tiba di lokasi.
Keterangan warga sekitar menyebutkan, rumah beton beratap seng itu sudah kosong tanpa penghuni sejak lima tahun terakhir. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, rumah tersebut dipasangi papan penyitaan jaminan kredit oleh Koperasi Credit Union (CU) Betang Asi dan selalu dalam keadaan terkunci rapat.
Namun, warga juga menyampaikan adanya kejanggalan sebelum kebakaran terjadi. Dua hari sebelum insiden, pintu dan jendela rumah tersebut disebut tiba-tiba terbuka, meski rumah itu selama ini dalam keadaan terkunci.
Kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Identitas pemilik asli rumah masih dalam penyelidikan karena bangunan itu dalam status kosong dan tidak dihuni.
Untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran, Unit Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya telah melakukan olah TKP awal. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus abu arang dari titik api, satu unit pendingin ruangan, serta satu gulungan kabel bekas terbakar yang diduga berkaitan dengan sumber api. Area sekitar lokasi kebakaran juga telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap potensi gangguan kelistrikan, terutama pada bangunan kosong atau rumah yang lama ditinggalkan pemiliknya. Pengawasan berkala dinilai penting agar risiko kebakaran serupa dapat dicegah sejak dini. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan