Bangkai lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik ditemukan di perairan Loa Kulu dan dikuburkan bersama warga Rempanga setelah petugas mengambil sampel jaringan untuk analisis DNA.
KUTAI KARTANEGARA – Kematian lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik yang tersesat hingga Sungai Mahakam menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak menangani sendiri satwa dilindungi yang ditemukan hidup, terluka, terdampar, ataupun mati. Bangkai lumba-lumba tersebut ditemukan warga di perairan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (18/07/2026).
Mamalia laut yang sebelumnya menarik perhatian masyarakat karena berenang di Sungai Mahakam itu ditemukan dalam kondisi membengkak dan kulit mengelupas. Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak bersama warga kemudian menguburkan bangkai satwa tersebut di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (19/07/2026) sekitar pukul 17.31 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, sebagaimana dilansir Detikkalimantan, Minggu, (19/07/2026), identifikasi awal menunjukkan satwa tersebut merupakan lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik dengan nama ilmiah Tursiops aduncus.
“Dari identifikasi awal, biota laut itu merupakan lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) dengan panjang 229 cm, dan hari ini bangkainya sudah kami tangani dan dikuburkan bersama masyarakat,” ujar Iwan.
Tim melakukan pencatatan bentuk dan struktur tubuh, pengukuran, serta dokumentasi terhadap bangkai lumba-lumba. Sampel jaringan kulit juga diambil untuk analisis asam deoksiribonukleat (DNA) guna memastikan jenis satwa tersebut.
Namun, penyebab dan waktu kematian lumba-lumba belum dapat dipastikan karena diperlukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Kondisi bangkai yang telah memasuki tahap pembusukan juga membuat proses penanganannya berbeda dengan satwa yang masih hidup.
“Kalau sudah mati, penanganannya memang berbeda. Tim sudah melakukan pencatatan morfologi, pengukuran tubuh, dokumentasi serta mengambil sampel jaringan kulit untuk kebutuhan analisis DNA. Untuk penyebab serta waktu kematiannya kami tidak bisa menyimpulkan, karena harus dilakukan oleh dokter hewan. Sementara di kami belum ada dokter hewan,” katanya.
Masuknya lumba-lumba ke Sungai Mahakam yang merupakan perairan tawar diduga dapat memengaruhi kondisi tubuh satwa tersebut. Perbedaan kadar garam atau salinitas antara sungai dan habitat aslinya di laut menjadi salah satu kemungkinan, tetapi belum dapat ditetapkan sebagai penyebab kematian tanpa pemeriksaan ilmiah lebih lanjut.
“Yang jelas dia ditemukan di perairan tawar, padahal habitatnya di laut. Kemungkinan kondisi salinitas air yang berbeda juga bisa berpengaruh, tetapi kami tidak bisa berspekulasi karena belum ada bukti yang mengarah ke penyebab tertentu,” jelasnya.
Lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik termasuk satwa yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Status tersebut membuat lumba-lumba tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, dipelihara, dimiliki, diangkut, ataupun diperdagangkan tanpa ketentuan yang sah. Larangan juga berlaku terhadap bagian tubuh dan produk turunannya, baik ketika satwa ditemukan dalam keadaan hidup maupun mati.
“Karena itu, apabila masyarakat menemukan lumba-lumba dalam kondisi hidup, terluka, terdampar, tersesat, ataupun mati, kami mengimbau agar tidak melakukan penanganan sendiri, tidak mengambil bagian tubuhnya, dan segera melaporkannya kepada petugas ataupun aparat desa/kelurahan setempat. Keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam upaya perlindungan biota laut, dan kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Rempanga yang sejak kemarin hingga hari ini telah turut membantu proses penanganan lumba-lumba yang dilindungi tersebut,” pungkasnya.
Keterlibatan warga Rempanga sejak penemuan hingga penguburan bangkai lumba-lumba dinilai membantu memastikan penanganan satwa dilindungi berlangsung secara aman. Pelaporan cepat dari masyarakat juga diperlukan agar petugas dapat mengumpulkan data dan mencegah kerusakan maupun pengambilan bagian tubuh satwa secara tidak bertanggung jawab. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan