HULU SUNGAI TENGAH – Seorang pria berinisial SAN (31), warga Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan oleh petugas gabungan Polsek Angkinang dan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena membawa senjata tajam (sajam).
Penangkapan dilakukan di Desa Bamban Utara, RT 2, Kecamatan Angkinang, HSS, pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 17.00 Wita dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025. Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi melalui Kasi Humas AKP Purwadi menjelaskan, pelaku tertangkap tangan saat berada di sebuah halte di Bamban Utara.
“Pelaku ditangkap tangan oleh petugas saat di lokasi tersebut, dengan menyimpan satu buah bilah sajam tanpa izin dari pihak yang berwenang,” ungkap AKP Purwadi, Kamis (15/05/2025).
SAN membawa senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang samping sebelah kanan. Pisau tersebut memiliki panjang besi 16,3 cm dan lebar 2 cm, dengan panjang keseluruhan 24 cm, serta hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Pelaku mengakui bahwa sajam tersebut miliknya dan tidak memiliki izin resmi untuk membawa senjata tersebut. AKP Purwadi menambahkan, SAN tidak memiliki keterkaitan atau aktivitas pekerjaan yang berhubungan dengan keberadaan sajam itu.
Saat ini, SAN dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Angkinang untuk menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Hulu Sungai Selatan dalam menekan tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.[]
Redaksi12