Kortastipidkor Polri menggeledah empat lokasi dan mengusut dugaan manipulasi dokumen, kelolosan pemeriksaan fisik, serta pemberian uang dalam importasi ponsel bekas melalui Pabean Juanda.
JAWA TIMUR – Penyidik mengusut dugaan penggunaan dokumen tidak sesuai dan kelolosan pemeriksaan fisik dalam importasi telepon seluler bekas melalui kawasan Pabean Juanda, Jawa Timur (Jatim), yang diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026 serta melibatkan pihak swasta dan oknum penyelenggara negara.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Sidoarjo (Sidoarjo) dan Kota Surabaya (Surabaya), Rabu (24/06/2026).
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya.
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Mulya Hakim Solihin mengatakan perkara itu bermula dari temuan aktivitas importasi ponsel bekas menggunakan dokumen yang diduga memuat keterangan tidak sesuai.
“Perkara ini berawal dari adanya kegiatan praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang tentunya dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen importasi,” kata Mulya kepada awak media seusai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rabu petang.
Selain persoalan dokumen, penyidik menemukan indikasi pemberian uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara dalam proses masuknya ponsel bekas tersebut.
“Selain itu penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara. Ini berlangsung diduga berlangsung dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026,” ujar Mulya, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu, (24/06/2026).
Mulya menjelaskan, modus yang diduga digunakan ialah memasukkan ponsel bekas melalui Pabean Juanda dengan dokumen tidak sesuai. Barang impor tersebut juga diduga tidak menjalani pemeriksaan fisik karena adanya keterlibatan oknum petugas.
“Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian besar ponsel bekas tersebut diduga berasal dari China. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya barang dari negara lain serta menghitung kerugian negara dengan melibatkan tenaga ahli.
MT disebut sebagai pihak swasta yang berperan sebagai importir, sedangkan AY merupakan oknum Bea Cukai. Keduanya diduga berkaitan dengan proses importasi barang, tetapi hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Yang jelas terkait dengan ada keterlibatan dalam proses impor barang ini,” katanya.
Dari rumah MT, penyidik menyita lima unit iPhone, satu perangkat digital video recorder (DVR) untuk closed-circuit television (CCTV), rekening koran bank, catatan pembagian slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 dolar Singapura.
Sementara itu, dari rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor.
Penyidik juga menyita tiga kontainer dokumen dan satu berkas hasil pencerminan data aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dari Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Satu kontainer dokumen lainnya diamankan dari Gudang Kargo Juanda PT JAS.
Hingga tahap penyidikan tersebut, sekitar 30 petugas Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta telah diperiksa sebagai saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.
“Sementara, belum [ada tersangka]. Ini justru itu kita proses penyelidikan untuk memperkuat atau melengkapi kaitan dengan penyelidikan ini,” kata Mulya.
Menurut Mulya, jumlah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berpotensi lebih dari satu, bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, saksi, dan penghitungan kerugian negara.
“Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu,” katanya.
Hingga berita ini disusun, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan dan dugaan keterlibatan oknum dalam perkara tersebut. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap alur masuk barang, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara secara terang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan