Laporan warga membawa Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap dua tersangka dan mengamankan 14 paket sabu di dua lokasi berbeda di Putussibau.
KAPUAS HULU – Pengungkapan dugaan peredaran sabu di wilayah Putussibau berawal dari laporan warga. Dari informasi itu, Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua tersangka berinisial MH dan ICF di dua lokasi berbeda, Selasa 5 Mei 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kapuas Hulu Jamali mengatakan, kasus itu bermula ketika petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, observasi, dan pemantauan secara tertutup. Setelah memastikan situasi di lapangan, petugas melakukan pengawasan di sekitar area yang diduga menjadi titik transaksi,” katanya, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Senin, (11/05/2026).
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melihat sebuah mobil putih berhenti di lokasi. Polisi menduga terjadi penyerahan barang dengan cara melemparkan paket ke pinggir jalan. Tidak lama setelah itu, seorang pria datang mengambil paket tersebut.
“Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial MH. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu, plastik hitam, dan kertas berwarna merah,” ujar Jamali.
Dari pemeriksaan awal, MH mengaku memperoleh barang tersebut dari pengemudi mobil putih yang sebelumnya terlihat di lokasi. Keterangan itu kemudian menjadi dasar petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
“Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil putih yang diketahui berinisial ICF. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyerahkan paket sabu kepada MH serta menyebut masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya,” jelasnya.
Polisi kemudian menggeledah rumah ICF di Jalan Sibat, Desa Hilir Kota, Kecamatan Putussibau Utara. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dan disembunyikan di kamar mandi.
Selain paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni alat hisap atau bong, kaca pireks, pipet, telepon genggam, kunci mobil, serta satu unit mobil putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Polres Kapuas Hulu berharap pengungkapan ini memperkuat peran masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika, terutama di wilayah Putussibau yang menjadi salah satu titik pengawasan aparat kepolisian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan