SAMARINDA – Aksi kriminal bersenjata terjadi di perairan Sungai Mahakam, kawasan Karang Asam, Samarinda, dan sempat menggemparkan para awak kapal TB. Bluefin 10. Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Senin sore (02/06/2025) saat kapal tengah melaksanakan aktivitas rutin menambatkan tongkang BG. DIAMON 2703 di salah satu jalur penting pelayaran dan pengangkutan di kota tersebut. Ketiga pelaku bersenjata tajam mendekati kapal menggunakan perahu ketinting berwarna oranye, kemudian naik ke atas kapal dan melakukan perampasan bahan bakar jenis solar sambil mengancam keselamatan para kru.
Ketiganya diketahui berinisial AR (34), A (31), dan SI (30), yang seluruhnya merupakan warga Samarinda Seberang. Kejadian bermula saat seorang awak kapal sedang mengambil satu jeriken solar yang memang telah disiapkan sebagai bagian dari jasa tambat. Namun, ketiga pelaku tiba-tiba muncul dan memaksa meminta jatah solar, padahal mereka tidak memiliki hak ataupun keterlibatan dalam proses tambat kapal tersebut. “Padahal mereka sama sekali tidak berhak atau terlibat dalam proses tambat tersebut,” jelas Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman saat memberikan keterangan pers, Rabu (04/06/2025).
Pelapor sempat menegur salah satu pelaku, SI, namun respons yang diterima justru tindakan kekerasan. SI mencekik korban dari belakang sambil menodongkan sebilah badik ke lehernya. Tidak berhenti di situ, pelaku lainnya, AR, mendekati korban dari depan sambil mengacungkan sebilah parang. Melihat kondisi tersebut, ABK lain bernama Dekky Irawan mencoba melerai dengan mengambil parang yang tersimpan di tambatan kapal untuk mempertahankan diri. Namun, justru AR mengejar Dekky hingga ia terpaksa melompat ke sungai demi menyelamatkan diri. “Pelaku A juga sempat mengacungkan parang dan tampak hendak mengejar, namun akhirnya mengurungkan niat,” lanjut AKBP Heri.
Setelah menebar ketakutan, para pelaku akhirnya berhasil memaksa awak kapal memberikan satu jeriken solar berisi sekitar 30 liter. Sebelum meninggalkan kapal, pelaku A juga mengancam para kru agar tidak merekam kejadian tersebut dalam bentuk foto atau video. “Ancaman itu jelas untuk menghilangkan jejak mereka,” kata Heri.
Tidak berselang lama setelah kejadian, awak kapal yang mengalami trauma segera melapor ke pihak kepolisian. Berbekal keterangan para saksi dan ciri-ciri perahu pelaku, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Samarinda Seberang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit perahu ketinting warna oranye lengkap dengan mesin, tiga bilah senjata tajam (dua parang dan satu badik), serta satu jeriken solar yang dirampas saat kejadian.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni penjara lebih dari lima tahun. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur pelayaran di Samarinda masih rentan terhadap tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan pelaut dan pekerja kapal. []
Redaksi11