NUNUKAN – Modus penipuan berkedok transaksi kredit kembali terjadi di Kabupaten Nunukan (Nunukan), Kalimantan Utara (Kaltara), setelah seorang mantan karyawan toko elektronik memanfaatkan data pelanggan untuk menggelapkan uang muka (down payment/DP) pembelian barang.
Seorang pria berinisial MR (25) berhasil diamankan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Nunukan usai dilaporkan melakukan penggelapan terhadap korban AR (29) dengan kerugian sekitar Rp3 juta.
Wakil Kepala Polsek (Waka Polsek) KSKP Nunukan Iptu Nanang menjelaskan, pelaku sebelumnya bekerja di salah satu toko elektronik di Nunukan dan sempat melayani korban yang hendak mengajukan kredit freezer dua pintu.
“Sebelumnya, korban berencana kredit freezer dia pintu. Setelah berada di toko, korban di layani MR dan menjelaskan mengenai system kredit, seperti persyaratan, angsuran dan uang DP yang harus di penuhi korban,” ucap Nanang, sebagaimana dilansir Prokaltara, Sabtu (25/04/2026).
Memanfaatkan kedekatan tersebut, pelaku diduga menggunakan data pribadi korban, termasuk nomor telepon, untuk melancarkan aksinya. Saat korban menanyakan kelanjutan pengajuan kredit, pelaku meminta pengiriman DP sebesar Rp3.010.000 yang kemudian ditransfer oleh korban.
Namun, sehari setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak dapat lagi dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif, sementara pihak toko menyatakan bahwa MR sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
“Namun pihak toko menjawab bahwa terlapor sudah tidak bekerja disini dan sudah tidak bisah di hubungi. Atas kejadian tersebut pelapor ke kantor Polsek KSKP untuk melapor dan di proses lebih lanjut,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek KSKP Nunukan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
MR akhirnya ditangkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah warung di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, dengan bantuan personel Subsektor Sei Menggaris. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek KSKP Nunukan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu kartu provider yang digunakan untuk menghubungi korban.
“Barang bukti yang diamankan dari MR yakni satu unit handphone, satu buah kartu provider yang digunakan MR menghubungi korban. Dan pelaku disangkakan pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi nonresmi, terutama yang melibatkan pembayaran awal di luar mekanisme resmi perusahaan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan